
BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo menyambangi korban asisten rumah tangga (ART) berinisial MW (63), untuk memohon maaf atas tindakan oknum anggotanya yang dilaporkan dalam kasus penganiayaan hingga berujung pelaporan ke Polsek Gambut jajaran Polres Banjar.
“Saya hari ini datang ke rumah korban untuk meminta maaf kepada MW dan keluarganya, sekaligus melihat langsung kondisi korban,” katanya, Rabu (3/5).
Ia pun memastikan akan memberikan perawatan terhadap korban atas luka yang diderita. Sabana juga berjanji memberikan perlindungan dan taliasih sebagai bentuk rasa empati terhadap korban dan keluarga.
Terhadap pelaku berinisial JD, kapolres menyebutkan telah dilakukan upaya hukum secara internal dengan memasukkan ke sel propam, dan telah dinonaktifkan dari tugasnya sementara.
“Saya sangat mengutuk keji perbuatan yang dilakukan itu apapun alasannya. Oleh karena itu, untuk proses hukum silakan dituntaskan, kami tidak akan intervensi,” tegasnya didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol M Taufiq Qurrahman.
Diketahui, JD ditetapkan Polsek Gambut sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap ART yang terjadi di rumah pelaku, hingga menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah. ant