BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Utara mengamankan seorang laki-laki berinisial MN (33), warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, yang diduga melakukan pencurian batangan besi, satu tangki minyak truk, satu selang pemadam, dan dua as pendek truk, Sabtu (29/4) sekitar pukul 09.30 Wita.
MN tertangkap basah saat membawa 11 potong besi, satu tangki minyak truk, satu selang pemadam, dan dua as pendek truk menggunakan gerobak miliknya, di Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, akibat perbuatan pelaku, pemilik barang Rijalul Anwar (33), warga Jalan Sultan Adam, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, dirugikan sekitar Rp 10 juta.
“MN diamankan pemilik besi saat membawa barang tersebut. Berdasarkan barang bukti, ia dijerat Pasal 362 KUHP,” ujarnya..
Ia menambahkan, kejadian ini terungkap saat aksi MN terlihat oleh penjaga malam bernama Boni (50), warga Hasan Basri, dan seorang pekerja swasta bernama Junaidi (52), warga Jalan Amparan Alalak, Batola.
Saat ini MN beserta barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih lanjut. sam