BARABAI – Jajaran Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Dua orang terduga pelaku berinisial MA (39) dan HD (37) beserta barang bukti turut diamankan dalam ungkap kasus dilakukan Tim Resmob Polres HST tersebut.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu A Pribadi mengatakan, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus narkoba ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan.
“Petugas mendapatkan informasi di Desa Bulayak sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ujarnya, Selasa (2/5)
Bermodal informasi ini, lanjut dia, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy, dan selanjutnya petugas berhasil mengamankan MA dan HD.
MD merupakan warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dan HD merupakan warga Desa Bulayak, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.
“Kedua pelaku kami amankan tadi malam sekitar pukul 00.05 Wita di Desa Bulayak, tepatnya di pinggir jalan,” bebernya.
Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat 0,16 gram yang ditemukan dari MA.
Sedangkan pada HD turut diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Vivo warna Hitam, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih dengan Nopol DA 6837 EP.
“Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut. Keduanya terancam melanggar Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) sub 132 UU RI No 35 Tahun 2009 UU RI tentang Narkotika,” pungkasnya. sa