TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menangkap MY (43), warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, akibat menganiaya saudara kandungnya yang berinisial P (54), Senin (1/5) malam.
“Pelaku kita amankan terkait dugaan penganiayaan yang dipicu persoalan surat tanah,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Selasa (2/5).
Peristiwa ini bermula saat korban berada di rumah orangtuanya di Kecamatan Tanta, dan pelaku bertanya terkait surat tanah.
Korban mengaku tidak tahu soal surat tanah tersebut, dan pelaku langsung marah hingga memukul P dengan menggunakan tangan secara berulang-ulang.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian dahi, pipi sebeleh kiri, bibir atas dan bawah, serta di lengan bagian atas sebelah kiri dan bagian punggung.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Petugas juga turut menyita barang bukti berupa KTP pelaku, surat keterangan Visum at Repertum dengan hasil didapatkan luka lebam kebiruan berukuran 3×4 cm di bagian bahu kanan.
Selain itu, terdapat luka lebam kebiruan di bagian belakang tulang belikat kiri, bagian pipi kiri, dan lengan atas. ant
,