Senin, Juni 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan

Terkait Kasus ‘Halalkan Darah Muhammadiyah’

by matabanua
1 Mei 2023
in Headlines
0

 

 

Artikel Lainnya

Usai Ancaman Bom, 376 Jemaah Haji Tiba di Surabaya

Usai Ancaman Bom, 376 Jemaah Haji Tiba di Surabaya

22 Juni 2025
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Dihapus usai Unggah Husein Gaza

Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Dihapus usai Unggah Husein Gaza

22 Juni 2025
Load More
PENELITI BRIN Andi Pangerang Hasanuddin saat diamankan di Bareskrim Polri. (foto:mb/cnni)

 

JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin.

Andi ditetapkan sebagai tersangka buntut dari komentar bernada ancaman ‘halalkan darah Muhammadiyah’ yang dituliskannya di media sosial.

Pantauan CNNIndonesia.com di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5), tampak pria itu sudah mengenakan pakaian tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye.

Polisi membawa Andi Pangerang saat konferensi pers penangkapan dan penetapan tersangka.

“Yang bersangkutan akan kami lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini,” ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Meski demikian, tersangka tidak diizinkan untuk berbicara langsung kepada wartawan.

Andi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian usai berkomentar soal ‘halal darah Muhammadiyah’.

Sebelumnya, dia ditangkap pihak kepolisian di Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ tersebut.

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023. Nasrullah menyebut komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Ia terancam atas Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah menjadi viral. web

 

 

Tags: Andi PangerangAndi Pangerang Hasanuddin ditahanHalalkan Darah MuhammadiyahPeneliti BRIN
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA