
BANJARMASIN – Sebagai salah satu daerah otonom atau daerah mandiri, Pemerintah Kota Banjarmasin memiliki hak dan kewenangan tersendiri dalam mengatur urusan dan kepentingan di daerahnya, terutama dalam hal pelayanan terhadap masyarakat.
Pada Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 Tahun 2023, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan bahwa peringatan tersebut menjadi pengingat pemerintah daerah untuk menjadikan masyarakat sebagai fokus utama pembangunan.
“Peringatan ini untuk mengingatkan kita bahwa masyarakat menjadi fokus pembangunan, kesejahteraan rakyat menjadi perhatian dan pelayanan publik adalah misi utama dari hadirnya pemerintahan daerah seperti Kota Banjarmasin,” katanya, saat menjadi Inspektur Apel, di Lapangan Taman Kamboja, Kota Banjarmasin, Sabtu (29/04).
Melalui desentralisasi atau pemberian kewenangan kepada daerah otonom, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai macam inovasi, seperti falsafah atau gagasan yang telah digaunkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Menurut H Ibnu Sina, pendekatan pelayanan pemerintah kepada publik merupakan salah satu implementasi hak dan kewenangan yang didapat daerah otonom untuk mensejahterakan masyarakat.
“Jadi yang paling penting adalah pemerintah daerah itu melayani warga dengan berbagai macam inovasi yang ia lakukan, sebagaimana falsafah pelayanan di Kota Banjarmasin, kalau bisa dipercepat jangan diperlambat, kalau bisa dipermudah jangan dipersulit, kalau bisa selesai hari ini jangan ditunda-tunda sampai besok,” pungkasnya.
Pada kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dan Forkopimda Kota Banjarmasin itu, ia juga menyampaikan, dengan hadirnya pemerintah dalam sendi kehidupan masyarakat dan menjadikan pelayanan ublik sebagai fokus utama pembangunan, merupakan wujud dari otonomi daerah yang bersih dan berwibawa.pro/rds