KANDANGAN – Anggota Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan(HSS) mengamankan TR (33), warga Desa Cempaka, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin, terkait kasus narkotika jenis sabu.
“Pelaku kita amankan Jumat (28/4) sekitar 23.00 Wita di Jalan A Yani, Desa Hariti, Kecamatan Sungai Raya, HSS, dalam dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu,” kata Kapolres HSS, AKBP Leo Martin Pasaribu, Minggu (30/4).
Kasi Humas Polres HSS Ipda Purwadi menjelaskan, pengamanan terhadap TR ini merupakan tindaklanjut dari penyelidikan.
Anggota Sat Resnarkoba Polres HSS sebelumnya melihat seseorang yang mencurigakan datang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, danberhenti di pinggir jalan. Petugas pun langsung mengamankan orang tersebut dan melakukan pemeriksaan.
“Anggota kita berhasil mengamankan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di atas speedometer sepeda motor yang dikendarainya,” ujar Purwadi.
Ketika ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti tersebut, pelaku mengakui dua paket yang diduga sabutersebut adalah miliknya untuk diedarkan kembali.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu seberat 7,47 gram, satu kotak Maizenaku warna jingga-coklat, dua plastik klip, satu unit hp, dan satu unit kendaraan bermotor warna putih-biru. ant