KANDANGAN – Anggota Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Tim Macan Kalsel menangkap tersangka bernama Ani (24), warga Baruh Jaya, Daha Selatan, karena mencuri uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan untuk main judi slot.
“Kita telah mengamankan tersangka dalam pengungkapan tindak pidana pencurian uang penjualan BBM di SPBU Daha Selatan. Tersangka diketahui bekerja sebagai pengawas SPBU,” kata Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (26/4).
Kasi Humas Polres HSS Ipda Purwadi menyebutkan, tersangka mengakui telah mencuri uang hasil penjualan BBM di SPBU Jalan Negara, Desa Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan, HSS.
Hasil curian itu digunakan untuk bermain judi slot, dan hanya tersisa kurang lebih Rp 2,4 juta di dompet tersangka.
Adapun tindak pidana pencurian terjadi pada Jumat (24/3) sekitar pukul 09.00 Wita, korban PS yang merupakan pemilik SPBU saat itu ingin mengambil uang setoran penjualan BBM jenis Pertalite dan Pertamax kepada Admin SPBU Muning Baru berinisial JA.
Ternyata, uang yang ingin diambil korban sudah tidak ada di dalam brankas penyimpanan di Kantor SPBU Muning Baru sebesar Rp 434 juta di dalam kantong plastik, dan setelah dihitung kembali tersisa hanya Rp 18juta di dalam brangkas.
Kemudian, korban sekitar Pukul 15.30 Wita melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Piket Sat Reskrim Polres HSS, yang selanjutnya mendatangi tempat kejadian peristiwa pencurian.
“Setelah sampai di TKP, petugas kita dari piket sat reskrim melakukan pulbaket, dan memeriksa saksi- saksi yang berkaitan dengan peristiwa pencurian di SPBU tersebut,” ujar Purwadi.
Akhirnya, pada Senin (17/4) Sekitar 23.30 Wita, petugas gabungan menangkap tersangka Ani di Km 5 Kota Banjarmasin, atau tepatnya di depan gerai ATM Hotel HBI Banjarmasin.
Tersangka mengakui telah menggasak uang dalam brankas tersebut sebanyak Rp 435 juta, dengan cara meminjam kunci brankas kepada admin dan beralasan ingin memeriksa keamanannya.
“Saat ini baik tersangka maupun barang bukti, yakni brankas dan kuncinya, uang sekitar Rp 2,4 juta lebih, serta buku tabungan atas nama tersangka, telah dibawa ke Polres HSS guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. ant