
BANJARMASIN – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan penelitian BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Jalaluddin ke Polda Kalsel, Kamis (27/4).
Pelaporan dilayangkan lantaran pernyataan kontroversial AP Hasanudin, di media sosial terkait ujaran kebencian dan ancaman yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu Tak hanya itu, laporan juga atas imbauan organisasi Muhammadiyah di pusat dan Lembaga Banfuan Hukum Muhamnaditah pusat untuk mendorong proses hukum AP Hasanuddin dan Thomas Jalaluddin.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kalsel, Meldy Muzada Elfa mengungkapkan, pernyataan AP Hasanudin menimbulkan keresahan, terutama di masyarakat khususnya warga Muhammadiyah.
“Pernyataan tersebut juga berpotensi membuat perpecahan umat, sehingga kedua pelaku itu perlu dipolisikan,” katanya.
Semestinya, lanjutnya, sebagai orang yang bekerja di lembaga independen justru memberikan stetmen yang baik, untuk mempersatukan umat bukan menambah perpecahan.
Sementara, Ketua DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalsel, Laili Masruri mengharapkan pelaporan di Polda Kalsel ini mempercepat proses hukum kepada pelaku yang dimaksud. “Itu sebagai efek jera. Juga Meski yang bersangkutan sudah meminta maaf, dan kami sudah memaafkan namun proses hukum harus tetap berjalan,” katanya.
Selain itu, ia mengharapkan laporan ini untuk memnerikan efek jera dan sanksi pidana agar khusus AP Hasanudin Aparatur Sipil Negera (ASN) akibat perbuatannya.
“AP Hasanuddin harus dipecat dan dituntut oleh hukum Indonesia. Sudah banyak kasus ITE yang diadili di Indonesia dengan bukti-bukti yang ada, Polri harus segera memeriksa yg bersangkutan,” jelasnya.
Sementara, Kasiaga SPKT 1 Polda Kalsel, Kompol Madyo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang disampaikan Angkatan Muda Muhammadiyah tersebut.
Madyo menjelaskan, dikarenakan laporan yang sama juga sudah masuk di Mabes Polri, sehingga laporan polisi akan difokuskan di sana.
“Laporan sudah kami terima. Silakan kawal laporannya yang di pusat. Polisi tentu akan bertindak secara profesional dalam menangani setiap kasusnya,” tegasnya. via