
BANJARMASIN – Perda peredaran dan Pengawasan minuman beralkohol (perda minol) milik Kota Banjarmasin dianggap statusnya masih menggantung.
Perda nomor 10 tahun 2017 yang pembahasan revisinya selesai pada 2019 lalu, hingga kini masih belum diparipurnakan oleh pihak legislatif.
Statusnya pun semakin tak jelas karena pemko meminta kajian-kajian lagi terhadap perda tersebut, lantaran ada satu poin yang dianggap melegalkan peredaran miras.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menjelaskan, ketentuan pencabutan ataupun revisi perda pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol adalah kewenangan pihak legislatif atau DPRD Kota Banjarmasin.
“Prosesnya telah disampaikan ke dewan namun pada saat last minute pemko minta perda dikaji lagi,” ujarnya.
Permintaan kajian tersebut, lanjut Ibnu, karena ada poin yakni dibolehkannya atau ijin penjualan miras meskipun hanya 1 jam. “Nah, hal itu seperti melegalkan penjualan miras, padahal kami belum ada memberikan ijin penjualan miras dimanapun,” jelasnya.
Namun seiring waktu, kini pemerintah pusat pun juga menerapkan sistem perijinan usaha secara online yakni sistem OSS. “ Sistem OSS inilah mereka mengurus langsung untuk penjualan miras di kota ini. Pemko mengawasi hanya sebagar penjualan di luar jam tayang,” jelasnya.
Meski demikian menurut Ibnu, perda itu dicabut atau tidak tetap bisa ambil tindakan. Namun jikapun dewan ingin mencabut, maka dia pun mengaku tak keberatan. “Silakan saja jika dewan ingin mencabut. Kami serahkan saja ke dewan,” katanya.
Pihaknya pun hanya bisa mengawasi kadar alkohol serta jam tayang penjualan miras. “Untuk mencabut ijin miras itu adalah haknya pusat, karena yang memberikan ijin adalah pusat melalui OSS,” jelasnya
Sementara, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, usulan untuk mencabut perda minol disampaikan secara lisan.
Menurut Harry, penjual miras di Banjarmasin ternyata rata-rata telah mengantongi izin yang didapatkan melalui sistem OSS. “Hal itu juga yang harusnya menjadi pertimbangan dewan dimana harus ada aturan lebih tegas lagi sebagai pengawasan peredaran miras,” jelasnya.
Menurutnya, untuk merevisi lagi perda tersebut maka pihaknya bisa saja memasukkannya dalam perda prolegda. “Namun kami pun tetap harus cermat dalam merevisi perda minol agar bisa dipahami masyarakat,” pungkasnya. via