Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Walikota Serahkan Status Perda Minol ke Dewan

by matabanua
26 April 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\April 2023\27 April 2023\5\hal 5\Harry Wijaya.jpg
HARRY WIJAYA (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Perda peredaran dan Pengawasan minuman beralkohol (perda minol) milik Kota Banjarmasin dianggap statusnya masih menggantung.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg

Memburu Biang Kerok Kenaikan Harga Beras

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
Load More

Perda nomor 10 tahun 2017 yang pembahasan revisinya selesai pada 2019 lalu, hingga kini masih belum diparipurnakan oleh pihak legislatif.

Statusnya pun semakin tak jelas karena pemko meminta kajian-kajian lagi terhadap perda tersebut, lantaran ada satu poin yang dianggap melegalkan peredaran miras.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menjelaskan, ketentuan pencabutan ataupun revisi perda pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol adalah kewenangan pihak legislatif atau DPRD Kota Banjarmasin.

“Prosesnya telah disampaikan ke dewan namun pada saat last minute pemko minta perda dikaji lagi,” ujarnya.

Permintaan kajian tersebut, lanjut Ibnu, karena ada poin yakni dibolehkannya atau ijin penjualan miras meskipun hanya 1 jam. “Nah, hal itu seperti melegalkan penjualan miras, padahal kami belum ada memberikan ijin penjualan miras dimanapun,” jelasnya.

Namun seiring waktu, kini pemerintah pusat pun juga menerapkan sistem perijinan usaha secara online yakni sistem OSS. “ Sistem OSS inilah mereka mengurus langsung untuk penjualan miras di kota ini. Pemko mengawasi hanya sebagar penjualan di luar jam tayang,” jelasnya.

Meski demikian menurut Ibnu, perda itu dicabut atau tidak tetap bisa ambil tindakan. Namun jikapun dewan ingin mencabut, maka dia pun mengaku tak keberatan. “Silakan saja jika dewan ingin mencabut. Kami serahkan saja ke dewan,” katanya.

Pihaknya pun hanya bisa mengawasi kadar alkohol serta jam tayang penjualan miras. “Untuk mencabut ijin miras itu adalah haknya pusat, karena yang memberikan ijin adalah pusat melalui OSS,” jelasnya

Sementara, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan, usulan untuk mencabut perda minol disampaikan secara lisan.

Menurut Harry, penjual miras di Banjarmasin ternyata rata-rata telah mengantongi izin yang didapatkan melalui sistem OSS. “Hal itu juga yang harusnya menjadi pertimbangan dewan dimana harus ada aturan lebih tegas lagi sebagai pengawasan peredaran miras,” jelasnya.

Menurutnya, untuk merevisi lagi perda tersebut maka pihaknya bisa saja memasukkannya dalam perda prolegda. “Namun kami pun tetap harus cermat dalam merevisi perda minol agar bisa dipahami masyarakat,” pungkasnya. via

 

 

Tags: H Ibnu SinaHarry WijayaKetua DPRD Kota BanjarmasinPerda Minolwalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA