Senin, Juni 23, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Ringkus Pemerkosa Anak

by matabanua
25 April 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\April 2023\26 April 2023\2\22222\New Folder\Petugas Ringkus Pemerkosa Anak.jpg
TIM gabungan Polsek Liang Anggang dibantu Timsus Polda Kalsel saat menangkap AN (23).(foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kota Banjarbaru.

“Pelaku berinisial AN (23) ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sei Pesanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Rabu (19/4),” kata Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Hendri Budiman, Senin (24/4).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\23 Juni 2025\5\hal 5\Wali Kota Banjarbaru Erna Lisa Halaby (tengah) memberikan keterangan di rumah dinas.jpg

Usai Dilantik, Walikota Banjarbaru Ikuti Retret

22 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\23 Juni 2025\5\hal 5\Gubernur Kalsel Muhidin menyematkan tanda jabatan kepada Wali Kota Banjarbaru.jpg

Lisa-Wartono Siapkan Program Kerja 100 Hari

22 Juni 2025
Load More

AN diburu polisi setelah keluarga dari korban melapor ke Polsek Liang Anggang pada Sabtu (15/4), terkait tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Liang Anggang (Macan Barbar) dibantu Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel dipimpin Katimsus Ipda J Purba melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah empat hari pencarian, akhirnya pelaku terdeteksi di Kalimantan Tengah dan ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan pengakuan, pelaku mengenal korban melalui aplikasi pertemanan hingga diajak bertemu untuk jalan-jalan.

Namun dalam perjalanan, ternyata korban yang di bawah ancaman dibawa ke sebuah penginapan, dan terjadilah aksi bejat pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Hendri mengingatkan kembali kepada setiap orangtua agar dapat mengawasi pergaulan anaknya, termasuk penggunaan media sosial supaya tidak menjadi korban kejahatan, termasuk tindak asusila. ant

,

 

Tags: Direktur Reskrimum Polda KalselKombes Pol Hendri BudimanPemerkosa AnakTimsus Polda Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA