Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Komisi I Pertanyakan Pengawasan Perda Minol

by matabanua
25 April 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\April 2023\26 April 2023\5\hal 5\Faisal Hariyadi.jpg
FAISAL HARIYADI(foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Kalangan DPRD Kota Banjarmasin kembali mempertanyakan tentang penerapan perda peredaran minuman beralkohol (minol) milik pemko setempat.

Penerapan perda minol ini sepertinya kurang efektif. Padahal perda pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol ini telah mengalami revisi pada tahun 2017 lalu.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Faisal Hariyadi mengatakan, perda dengan Nomor 10 tahun 2017 telah sangat jelas menetapkan aturan tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Awal tahun ini kami juga telah mempertanyakan penerapan perda minol tersebut kepada pemko, mengingat perda tahun 2017 itu bagi saya sudah paling update aturannya,” ungkap Faisal belum lama tadi. Menurutnya, perda tersebut juga sangat jelas mengatur jarak, jam dan lainnya yang diatur sebaik mungkin. Namun sayangnya, sejauh ini malah makin marak penjualan minol terutama pada tempat-tempat yang semestinya tak diperbolehkan.

“Kami pun kebingungan juga karena ternyata banyak depot dan rumah makan yang menjual minol justru mengantongi ijin penjualan minol dengan golongan A,” katanya.

Selain soal peredaran minol, Faisal juga menekankan pada pengawasan perubahan rumah makan yang menjelma menjadi semi tempat hiburan malam (THM) karena menyuguhkan live music juga banyak masuk ke Komisi I.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan, jika rumah biliar berubah fungsi menjadi semi THM karena menyuguhkan musik DJ, maka melanggar aturan. Menurutnya, pemko segera menindaklanjuti jika menemukan hal tersebut.

Makanya, ia berharap kepada masyarakat apabila mengetahui atau mendengar informasi tersebut dapat segera melaporkan.

“Kami minta komitmennya Satpol PP mengenai hal ini,” tegas Faisal. via

 

 

Tags: Faisal HariyadiKetua Komisi I DPRD Kota BanjarmasinPerda Minol
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA