
BANJARMASIN – Kalangan DPRD Kota Banjarmasin kembali mempertanyakan tentang penerapan perda peredaran minuman beralkohol (minol) milik pemko setempat.
Penerapan perda minol ini sepertinya kurang efektif. Padahal perda pengawasan dan pengendalian penjualan minuman beralkohol ini telah mengalami revisi pada tahun 2017 lalu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin Faisal Hariyadi mengatakan, perda dengan Nomor 10 tahun 2017 telah sangat jelas menetapkan aturan tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Awal tahun ini kami juga telah mempertanyakan penerapan perda minol tersebut kepada pemko, mengingat perda tahun 2017 itu bagi saya sudah paling update aturannya,” ungkap Faisal belum lama tadi. Menurutnya, perda tersebut juga sangat jelas mengatur jarak, jam dan lainnya yang diatur sebaik mungkin. Namun sayangnya, sejauh ini malah makin marak penjualan minol terutama pada tempat-tempat yang semestinya tak diperbolehkan.
“Kami pun kebingungan juga karena ternyata banyak depot dan rumah makan yang menjual minol justru mengantongi ijin penjualan minol dengan golongan A,” katanya.
Selain soal peredaran minol, Faisal juga menekankan pada pengawasan perubahan rumah makan yang menjelma menjadi semi tempat hiburan malam (THM) karena menyuguhkan live music juga banyak masuk ke Komisi I.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengingatkan, jika rumah biliar berubah fungsi menjadi semi THM karena menyuguhkan musik DJ, maka melanggar aturan. Menurutnya, pemko segera menindaklanjuti jika menemukan hal tersebut.
Makanya, ia berharap kepada masyarakat apabila mengetahui atau mendengar informasi tersebut dapat segera melaporkan.
“Kami minta komitmennya Satpol PP mengenai hal ini,” tegas Faisal. via