Jumat, Juni 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Prihatin Atas Bayi Hasil Perzinaan, Abai Pada Akar Persoalan

by matabanua
18 April 2023
in Opini
0

Oleh : Nailah, ST (Pemerhati sosial politik)

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Rini Handayani mengatakan kasus penelantaran bayi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menunjukkan masih adanya pengasuhan tidak layak anak. Rini Handayani menerangkan sepanjang Januari hingga April 2023 telah terjadi dua kasus bayi yang dibuang oleh orang tuanya di Kota Banjarmasin, salah satunya adalah seorang balita yang sudah dikembalikan kepada orang tuanya yang belum berstatus menikah. Sementara terkait kasus bayi yang dibuang dalam kardus saat ini masih dalam penyelidikan polisi dan mendapatkan perawatan intensif dari rumah sakit. (Republika.co.id, 09/04/ 2023)

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Hubungan Iran-Israel dan Meletusnya Perang Terbuka

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\8\8\foto opini 1.jpg

Perang Terbuka Israel VS Iran: Kegagalan Strategi Netanyahu

19 Juni 2025
Load More

Penelantaran Anak

Maraknya bayi yang ditelantarkan oleh orang tuanya, menambah deretan persoalan di negeri ini. Padahal, balita merupakan calon pemegang tongkat estafet pembangunan bangsa yang seharusnya dijaga kualitas pengasuhannya. Jika sudah sedari dini mereka ditelantarkan, kurang gizi, dan kurang kasih sayang, bukankah ini berpotensi menambah jumlah “sampah masyarakat”?

Kemen PPPA mengatakan, kasus penelantaran bayi ini adalah gambaran nyata masih adanya pengasuhan tidak layak anak di Indonesia. Oleh karena itu diperlukan sinergisitas berbagai pihak untuk memberikan gambaran edukasi reproduksi kepada anak dan remaja serta edukasi ketahanan keluarga bagi calon orang tua. Pencegahan ini dilakukan sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Indonesia Layak Anak 2030.

Ada beberapa sebab mengapa hal ini terjadi.

Pertama: Remaja kita terpapar konten pornografi melalui internet. Pada tahun 2021, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan 66,6 persen anak laki-laki dan 62,3 persen anak perempuan di Indonesia mengakses pornografi secara daring (online). Bahkan 38,2 persen dan 39 persen anak pernah mengirimkan foto kegiatan seksual melalui media daring.

Data dari Kemen PPA juga mengungkapkan 34,5 persen anak laki-laki dan 25 persen anak perempuan pernah terlibat pornografi atau mempraktikkan langsung kegiatan seksual. Belum lagi perbuatan pencabulan hingga pemerkosaan yang dilakukan remaja akibat pengaruh pornografi.

Kedua: Di negara ini tidak ada sanksi keras yang mencegah perzinaan. Dalam KUHP terbaru yang disahkan DPR tahun lalu, perzinaan adalah delik aduan. Tanpa pengaduan, perzinaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

Abai Pada Akar Persoalan

Sebenarnya, perhatian besar terhadap penelantaran anak dan upaya-upaya edukasi reproduksi dan ketahanan keluarga dalam rangka pencegahan, merupakan perhatian terhadap masalah cabang yang bukan menjadi akar permasalahan. Ini karena akar persoalannya adalah pergaulan bebas remaja. Kasus di atas, misalnya, jika anak tersebut sudah dikembalikan kepada orang tuanya yang ternyata belum berstatus menikah. Konseling seperti apa yang akan diberikan pada mereka? Menikah saja tidak, sedangkan diduga kuat anak hasil perzinahan tersebut tidak diinginkan keberadaannya.

Padahal, dampak pergaulan bebas bukan hanya pada penelantaran anak, tetapi juga pada angka aborsi yang tinggi yang ini pun menyebabkan pada tingginya angka kematian ibu (AKI). Belum lagi persoalan kesehatan, sebab perilaku seks bebas menjadi faktor terbesar penyumbang HIV/AIDS. Belum lagi pergaulan bebas dekat dengan narkoba, miras, judi, dan kemaksiatan lainnya. Inilah yang menjadi akar persoalan.

Inilah peringatan yang sudah disampaikan Baginda Nabi :

“Tidaklah tampak perbuatan keji (zina) di suatu kaum sehingga dilakukan secara terang-terangan, kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka tha’un (wabah) dan penyakit-penyakit yang tidak pernah menjangkiti generasi sebelumnya.” (HR Ibnu Majah).

Mirisnya, alih-alih dihukum, pelaku pergaulan bebas malah makin mendapat perlindungan. Sebut saja UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang malah seolah melegalkan perzinaan dengan adanya sexual consent. Jikapun kena hukuman, hukuman pezina sangat ringan, yaitu maksimal setahun penjara. Begitu pun pelaku aborsi, maksimal 10 tahun penjara.

Sejatinya, pergaulan bebas lahir dari kehidupan yang sekuler, yaitu terpisah dengan ajaran agama. Agama hanya dijadikan porselen cantik yang disimpan di satu sudut ruangan. Fungsinya tidak lebih dari hiasan ruangan tanpa berpengaruh dalam kehidupan seseorang.

Kehidupan yang seperti ini meniscayakan kehidupan yang serba bebas, liberal. Manusia dianggap bebas berbuat sesuatu tanpa ada ikatan apa pun, termasuk dengan agama. Manusia bebas mengejar apa pun yang mereka inginkan, tidak peduli entah dapat menjerumuskannya pada kemaksiatan ataupun kemudaratan pada sesama.

Padahal perzinaan adalah perbuatan kriminal yang berpotensi mendatangkan azab Allah Swt. bagi masyarakat. Nabi saw. sudah mengingatkan,

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim).

Islam Melindungi Masyarakat

Tidak ada ideologi yang memberikan perlindungan umat manusia dari kejahatan zina, kecuali Islam. Syariat Islam akan menciptakan kehidupan remaja dan masyarakat yang berkah dan mulia. Pertama: Islam akan mendidik para remaja agar berkepribadian Islam dan berakhlak mulia, yang malu dan takut berzina.

Kedua: Negara yang menerapkan syariat Islam akan mewajibkan para pemuda dan masyarakat untuk menjaga adab seperti berpakaian menutup aurat, menjaga pandangan, serta melarang berbagai aktivitas yang mengarah pada perzinaan seperti berkhalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahram).

Ketiga: Negara Islam akan mendorong para pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan.

Keempat: Negara dalam Islam akan menghentikan peredaran pornografi dan pornoaksi. Sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pembuat, pelaku, dan pengedar konten-konten pornografi, yakni sanksi takzir berupa penjara 6 bulan (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât fî al-Islâm, hlm. 94).

Kelima: Negara Islam juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina. Pezina yang belum menikah (ghayr muhshan) seperti pemuda dan pelajar diancam hukuman 100 kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2). Pezina yang sudah menikah (muhshan) akan dijatuhi rajam hingga mati sebagaimana yang Nabi saw. lakukan terhadap seorang perempuan Al-Ghamidiyah dan lelaki bernama Maiz bin Malik. Perzinaan dalam Islam bukanlah delik aduan. Zina haram secara mutlak sekalipun dilakukan atas dasar consent (suka sama suka).

Kita kaum muslim, khususnya orang tua, para guru, dan alim ulama, apakah akan tetap berdiam diri melihat rusaknya generasi muda umat ini? Sadarkah kita bahwa semua terjadi karena sekularisme-liberalisme dijadikan aturan kehidupan, sedangkan Islam hanya dipakai untuk urusan ibadah dan akhlak belaka? Sementara itu, pemuda-pemuda yang taat syariat malah di-bully sebagai sok moralis dan radikal.

Padahal Allah Swt. sudah menurunkan agama ini sebagai ideologi terbaik, dengan membawa hukum-hukum terbaik. Sampai kapan pun kita tidak akan bisa mendapatkan solusi terbaik melainkan dengan menerapkan syariat Islam secara kafah dalam kehidupan. Masihkah kita ragu?

 

 

Tags: bayiNailahPemerhati Sosial PolitikPenelantaran AnakST
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA