
BANJARMASIN – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelanggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.
Dengan mengundang barisan pemadam kebakaran (BPK) di Kabupaten Barito Kuala khususnya di Kecamatan Alalak, ia menerangkan tujuan sosialisasi ini agar tahu dan paham bahwa di Kalsel ada perda yang menangani penanggulangan bencana.
“Tidak hanya bencana alam, tapi juga bencana-bencana lainnya,” ujar politisi senior asal Partai Golkar ini di Rumah Makan Sei Jing, Handil Bakti, Minggu (16/4).
Hasanuddin berharap, kegiatan seperti ini bisa menambah pengetahuan anggota BPK yang berhadir tentang adanya Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
“Harapan saya mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah referensi serta pengetahuan kita tentang perda yang ada di Kalsel,” harap mantan Bupati Batola dua periode ini.
Di sisi lain, untuk membantu kesejahteraan BPK di Kecamatan Alalak, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Batola Dahlan menyebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana desa dalam membantu BPK untuk membeli alat.
“Ini bisa dilakukan, tapi bukan melalui pihak ketiga, melainkan BPK di bawah pembakal langsung,” tambahnya.
Selain itu, juga bagaimana agar bisa mengasuransikan para petugas BPK, karena tugas yang dilakukan sangat rentan dan berbahaya.
“Tugas relawan BPK itu sangat berat. Kalau ada keluhan atau masalah yang dihadapi, BPK bisa langsung mendiskusikan ke dinas terkait,” pungkasnya. rds