
BANJARMASIN – Pendaftaran bakal calon (balon) anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan 2023-2028, dibuka mulai pekan depan.
Sesuai jadwal, tahapan pendaftaran dan penerimaan berkas berlangsung selama 7 hari kerja, yakni dari 17 April hingga 3 Mei 2023.
“Sebelumnya sudah ada sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, yaitu pada 12 hingga 14 April,” ujar Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kalsel M Irfan Islamy di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Sabtu (15/4) sore.
Ia mengatakan, sejumlah persyaratan balon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel 2023-2028, di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 35 tahun, berpendidikan minimal S1, berdomisili di wilayah Kalsel, dan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud pada Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman pelaksaanaan Pembentukan Angggota Bawaslu di 29 Provinsi Masa Jabatan tahun 2023-2028.
“Persyaratan selengkapnya diumumkan di laman resmi dan media sosial Bawaslu Provinsi Kalsel, atau dapat diakses melalui s.id/Timsel2023,” jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk proses pendaftaran, dokumen dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau mengirimkan dokumen fisik secara langsung ke Sekretariat Timsel Calon Anggota Bawaslu Kalsel Periode Jabatan 2023-2028, di lobby Hotel Aria Barito, Jalan Haryono MT Nomor 16, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Ia menambahkan, bagi pelamar yang mendaftar melalui pos kilat dan email (softcopy), berkas hardcopy harus diterima Timsel paling lambat 3 Mei 2023.
“Timsel mengundang para kandidat terbaik yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi Kalsel periode 2023-2028,” katanya.
Setelah proses pendaftaran dan penyerahan berkas, lanjut dia, tahapan selanjutnya adalah perbaikan berkas persyaratan selama tiga hari kerja pada 4 hingga 6 Mei 2023.
Kemudian, pengunguman masa perpanjangan dan perpanjangan masa pendaftaran dari tanggal 8-11 Mei 2023. rds