Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

PNS Boleh Nyambung Cuti Tahunan

by matabanua
16 April 2023
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2023\April 2023\17 April 2023\7\7\sdvdvdvd.jpg
Ilustrasi (foto:mb/web)

 

JAKARTA – Pemerintah melarang para apa­ratur sipil negara (ASN) atau PNS mudik meng­gunakan mobil dinas. Selain itu, pemerintah juga melarang ASN menerima bingkisan atau parsel. Kebijakan ini juga dilakukan pada Lebaran tahun lalu.

Artikel Lainnya

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

Mandala Finance Gelar Perhelatan Rakyat di 16 Kota

23 Agustus 2025
XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

XLSMART Ajak Warga Donor Darah Serentak

21 Agustus 2025
Load More

Namun, berbeda untuk aturan cuti. Pada tahun lalu PNS dilarang ambil cuti tahunan. Sedangkan di Lebaran 2023 ini PNS diperbolehkan untuk meng­ambil cuti tahunan di luar cuti bersama.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mem­persilakan PNS untuk mengambil waktu libur lebih banyak saat mudik Lebaran. Asalkan, men­dapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

“Boleh. Aturannya fleksibel sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi. Nanti PPK-nya nentuin, pimpinan instansinya,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Infor­masi Publik Kementerian PAN­RB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Minggu.

Selain itu, PPK juga dihim­bau untuk mengatur manajemen cuti PNS di kantornya. Jangan sampai kebijakan itu meng­ganggu pelayanan kepada masya­rakat, utamanya di musim mudik Lebaran ini.

“Itu diatur benar oleh PPK-nya, biasanya mereka sudah atur itu, utamanya yang layanan-layanan masyarakat. Misal, pemadam kan enggak bisa libur semua. Kesehatan juga,” imbuh Averrouce.

Oleh karenanya, Kemen­terian PANRB meminta tiap instansi pemerintah mengelola ketentuan pengambilan cuti tahunan PNS selama musim mudik kali ini. Terlebih pada instansi-instansi yang memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Diatur aja masing-masing sendiri, yang penting layanan tetap jalan. Apalagi layanan yang sifatnya langsung ke masyarakat, itu tetap musti diatur. Enggak mungkin kan semua perawat dicutiin,” tutur Averrouce.

Sebelumnya, telah dike­luarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN­RB) Nomor 07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Pro­tokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Dalam edaran yang ditanda­tangani oleh Menpan RB Ab­dullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para PPK diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instan­sinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi k­e­pada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta menghimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemu­dian, PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak mem­berikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE juga mengatur perihal larangan ASN meng­gunakan kendaraan dinas untuk mudik. Oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak meng­gunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas. lp6/mb06

 

 

Tags: cuti tahunanPANRBPNS
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA