
RANTAU,- Untuk memastikan produk makanan dan minuman kemasan yang dijual aman dan memenuhi standar keamanan konsumen bagi masyarakat menjelang lebaran. Dinas kesehatan kabupaten Tapin bersama tim badan pengawas obat dan makanan (BPOM) Kalsel melaksanakan monitoring dan pengawasan makanan kemasan dan makanan olahan di beberapa minimarket di Rantau, Tapin.
Yuniar Ayu Handayani SSi apt dari BPOM Kalsel mengatakan, pengawas terhadap makanan olahan merupakan pengawasan Inten yang dilaksanakan oleh BPOM menjelang lebaran. Hal itu untuk memastikan produk yang dijual aman dengan mengecek kemasan, masa expired termasuk sarana, kebersihan dan barang tanpa izin edar.
“Untuk barang – barang kada luar yang kita temukan akan kita musnahkan di tempat,” kata Yuniar Ayu Handayani.
Jika ada produk yang kemasannya rusak atau kemasan yang penyok, kita minta kepada pemilik toko agar tidak menjual, namun dikembalikan kepada supplier atau distributor, karena jika tetap dijual akan berpotensi produk terkontaminasi bakteri yang dapat merugikan pembeli.
“Kita bersama dinas kesehatan dan dinas perdagangan juga akan melakukan pembinaan agar produk yang dijual benar – benar aman,” tandasnya.
Sementara MZ Wal Aidi Rahmat Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin meminta, kepada pemilik retail modern agar tidak menumpuk barang terlalu tinggi diatas batas maksimal tertera pada kemasan.
Contoh untuk air mineral besar batas untuk menumbuk hanya sebanyak 12 kardus dan air mineral tanggung 7 kardus. Jika di tumpuk melebihi batas ketentuan tentu, akan merusak kemasan dan berpengaruh bagi produk yang akan di konsumsi oleh masyarakat.
Termasuk jika menumpuk bahan makanan, bagian bawah harus diberi alas dan tidak langsung menempel di lantai, papar MZ Wai Aidi Rahmat.
Sementara itu Hj Khalidah SSI mengatakan, kegiatan monitoring dan pengawas bersama BPOM, Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan, dalam rangka memastikan bahan makanan kemasan yang jual pedagang di ritel modern aman dan layak dikonsumsi.
Dalam monitoring kita bersama – sama melakukan pengecekan dengan menilai kelayakan produk makanan dan minuman yang dijual, dengan melihat tanggal kada luarsa barang dan kondisi kemasan produk, termasuk kehigienisan serta ada tidaknya kerusakan kemasan para produk.
Kita juga melakukan pengawasan terhadap izin edar produk baik yang dikeluarkan oleh BPOM maupun PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk jajanan atau makanan basah, kita akan menilai apakah jajanan itu mengandung pengawet berbahaya atau tidak, tandasnya.
Hasil pengawasan menemukan beberapa barang yang expired yang secara bersama – sama langsung dimusnahkan, dengan cara memotong kemasan disaksikan oleh tim BPOM dan Dinkes Tapin.
Kepala Bidang Kesmas Hj Khalidah SSI, Kasi Kesling Dr Galuh Nia Khairani serta anggota BPOM dan jajaran Dinas Perdagangan Kabupaten Tapin.{[her/mb03]}