
BANJARMASIN – Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 menyatakan, dewan wajib menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.
“Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan DPRD harus menyebarluaskan atau menyosialisasi yang telah diundangkan, termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ucap anggota DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH dalam kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (15/4).
Hal itu sejalan dengan keberadaan DPRD Kalsel sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah, yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi menjalankan fungsi legislasi. “Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” katanya.
Sebelumnya, politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Anak sebagai tunas bangsa, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Hj Harliani selaku narasumber menjelaskan tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), yakni yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkesinambungan.
“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. Selain itu, DRPPA diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi, dan dalam pengambilan keputusan,” katanya.
Menurutnya, perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia. rds