Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tersangka Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Dana Desa di Tapin

by matabanua
13 April 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\April 2023\14 April 2023\2\2\New Folder\Tersangka Dituntut 5 Tahun Penjara.jpg
SIDANG kasus pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin terhadap tersangka HS atas kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tapin, Kamis (13/4).(foto:mb/ist)

RANTAU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HS (46), atas kasus korupsi dana desa, Kamis (13/4).

Jaksa muda Ronald Oktha SH kepada awak media mengatakan, terdakwa HS terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
Load More

Dalam perkara ini, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap HS dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar tetap berada di dalam tahanan.

Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp 238.804.176.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, maka dipidana dengan hukuman penjara selama selama dua tahun dan enam bulan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini, pengadilan telah menetapkan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pembangunan Desa kegiatan Pembangunan Gedung Posyandu RT 02 Desa Gadung, yang dibuat Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin Tahun 2017.

Kemudian, satu bundel Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pembangunan Desa kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan, serta satu bundel Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pembangunan Desa kegiatan Pembuatan Jalan Tani RT 03 Desa Gadung, yang dibuat oleh TPKD. her

 

 

Tags: Korupsi Dana DesaPengadilan Tipikor Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA