
RANTAU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HS (46), atas kasus korupsi dana desa, Kamis (13/4).
Jaksa muda Ronald Oktha SH kepada awak media mengatakan, terdakwa HS terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam perkara ini, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap HS dengan hukuman penjara selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar tetap berada di dalam tahanan.
Selain itu, juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan, dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti terhadap kerugian negara sebesar Rp 238.804.176.
“Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dimaksud, maka dipidana dengan hukuman penjara selama selama dua tahun dan enam bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perkara ini, pengadilan telah menetapkan beberapa barang bukti, di antaranya satu bundel Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pembangunan Desa kegiatan Pembangunan Gedung Posyandu RT 02 Desa Gadung, yang dibuat Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD) Desa Gadung, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin Tahun 2017.
Kemudian, satu bundel Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pembangunan Desa kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan, serta satu bundel Laporan Pertanggungjawaban Bidang Pembangunan Desa kegiatan Pembuatan Jalan Tani RT 03 Desa Gadung, yang dibuat oleh TPKD. her