Jumat, Juni 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rumah RJ Kembali Selesaikan Kasus

by matabanua
13 April 2023
in Indonesiana, Tapin
0
D:\2023\April 2023\14 April 2023\2\2\New Folder\Rumah RJ Kembali Selesaikan Kasus.jpg
SERAHKAN SURAT – Kajari Tapin Adi Fakhrudin SH MH usai menyerahkan surat pembebasan melalui Restorative Justice kepada Suprapto, disaksikan Camat Lokpaikat Murtoyo SSos beserta keluarga dari kedua belah pihak. (Foto: mb/her)

RANTAU – Setelah dilakukan upaya perdamaian dengan melibatkan semua pihak, tokoh masyarakat, penyidik, keluarga korban meninggal dan keluarga korban luka-luka, tercapai suatu kesepakatan atau perjanjian menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ) dengan syarat-syarat yang telah disepakati antara kedua belah pihak.

“Permintaan penghentian penuntutan Restorative Justice kali ini diberikan kepada Suprapto (46), pada perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (19/2) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka,” kata Kajari Tapin Adi Fakhrudin SH MH, Kamis (13/4).

Artikel Lainnya

Rapat Koordinasi TPK2D Desa Kambang Habang Baru Digelar

Rapat Koordinasi TPK2D Desa Kambang Habang Baru Digelar

19 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\20 juni 2025\2\BERITA DAN FOTO UNTUK HALAMAN 2, TERBIT JUMAT TANGGAL 20 JUNI 2025\1 (MASTER).jpg

Ombudsman Buka Posko Pengaduan SPMB dan PPDBM

19 Juni 2025
Load More

Ia menjelaskan, dengan adanya proses perdamaian antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Negeri Tapin melalui rumah Restorative Justice, tanpa melalui proses peradilan pihaknya bisa menghentikan perkara Suprapto dengan beberapa syarat yang sudah disepakati.

Kajari juga berpesan kepada Suprapto agar tidak sembrono dalam berkendara dan selalu berhati-hati.

Sebelumnya, Suprapto  terancam hukuman enam tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Alhamdulillah dengan adanya itikad baik dari semua pihak untuk penghentian penuntutan, dan ditambah Suprapto tidak pernah melakukan tindak pidana serta memenuhi syarat-syarat lainnya, maka RJ bisa diberikan,” ujarnya.

Pembebasan secara RJ dilakukan dengan melepaskan borgol dan baju tahanan oleh Kajari Tapin Adi Fakhrudin SH MH disaksikan Camat Lokpaikat Murtoyo SSos dan pihak keluarga kedua belah pihak. her

 

 

Tags: Camat LokpaikatKajari Tapin Adi FakhrudinMurtoyo sRestorative JusticeSuprapto
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA