
RANTAU – Setelah dilakukan upaya perdamaian dengan melibatkan semua pihak, tokoh masyarakat, penyidik, keluarga korban meninggal dan keluarga korban luka-luka, tercapai suatu kesepakatan atau perjanjian menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice (RJ) dengan syarat-syarat yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
“Permintaan penghentian penuntutan Restorative Justice kali ini diberikan kepada Suprapto (46), pada perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (19/2) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang luka-luka,” kata Kajari Tapin Adi Fakhrudin SH MH, Kamis (13/4).
Ia menjelaskan, dengan adanya proses perdamaian antara kedua belah pihak yang dimediasi Kejaksaan Negeri Tapin melalui rumah Restorative Justice, tanpa melalui proses peradilan pihaknya bisa menghentikan perkara Suprapto dengan beberapa syarat yang sudah disepakati.
Kajari juga berpesan kepada Suprapto agar tidak sembrono dalam berkendara dan selalu berhati-hati.
Sebelumnya, Suprapto terancam hukuman enam tahun penjara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. “Alhamdulillah dengan adanya itikad baik dari semua pihak untuk penghentian penuntutan, dan ditambah Suprapto tidak pernah melakukan tindak pidana serta memenuhi syarat-syarat lainnya, maka RJ bisa diberikan,” ujarnya.
Pembebasan secara RJ dilakukan dengan melepaskan borgol dan baju tahanan oleh Kajari Tapin Adi Fakhrudin SH MH disaksikan Camat Lokpaikat Murtoyo SSos dan pihak keluarga kedua belah pihak. her