Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kuat Ma’ruf Bakal Ajukan Kasasi

by matabanua
13 April 2023
in Headlines
0

 

KUAT MA’RUF

JAKARTA – Asisten rumah tangga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf bakal mengajukan kasasi setelah dirinya tetap divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Kuat dinilai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Pihak Kuat Ma’ruf akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata penasihat hukum Kuat, Irwan Irawan kepada wartawan, Kamis (13/4), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Irwan mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami masih menunggu pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Kuat Ma’ruf.

Dengan demikian, Kuat tetap divonis selama 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata hakim Abdul Fattah membcakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan agar Kuat tetap berada dalam tahanan.

Selain Kuat, terdakwa lainnya Ricky Rizal juga berencana mengajukan kasasi, setelah PT DKI menguatkan putusan PN Jaksel dengan hukuman 13 tahun penjara. web

 

Tags: Ajukan Kasasikasus pembunuhan berencana Brigadir jKuat Ma’ruf
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA