
BANJARMASIN – Jembatan di kawasan Jalan A Yani KM 5 (depan Kompleks Bakula) yang menutupi trotoar, disikapi tegas oleh DPRD Kota Banjarmasin. Dewan minta jembatan itu dibongkar, karena telah melanggar hak pejalan kaki.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizaldi mengatakan jembatan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan yang dipersentasikan ke dewan.
“Kami minta dibongkar saja, karena sudah tidak sesuai dengan rencana,” ujarnya usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas PUPR belum lama tadi.
Menurutnya pembangunan jembatan tersebut sudah mengambil alih fungsi trotoar untuk pejalan kaki dan menghilangkan manfaat dari pembangunan jembatan itu.
“Kalau hak penggguna jalan sudah terhalang karena jembatan tersebut dari sisi manfaat sudah tidak sesuai,” jelasnya.
Politisi asal PAN ini mengatakan, pihak dinas PUPR meminta waktu untuk melakukan evaluasi. Jika dalam evaluasi dianggap tidak memenuhi standar, maka jembatan itu harus dilakukan pembongkaran.
Afrizal juga menegaskan, dewan minta dinas PUPR menata ulang perencanaan pembangunan jembatan tersebut, agar tidak menyalahi aturan dan menutupi trotoar lagi.
Sebagai pengawasan pembangunan, pihaknya juga menyoroti pergeseran-pergeseran anggaran yang dilakukan dinas PUPR untuk kegiatan berbeda. Khawatirnya, kata Afrizaldi jadi tidak sesuai dengan rencana dan aspirasi rakyat. “Hal ini kami harap tidak terulang lagi,” ucapnya.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Banjarmasin Suri Sudarmadiyah mengatakan, saat ini status jembatan itu masih masa pemeliharaan sehingga pihaknya masih melakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan-pertimbangan secara tehnis.
“Dari Komisi III dan masyarakat mendorong agar bisa disesuaikan dengan lokasi di sana,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya segera melakukan evaluasi secara menyeluruh agar bisa menjadi satu kesatuan yang kompak seperti masuknya fungsi trotoar untuk seluruh masyarakat yang melewati tetap berjalan dan fungsi jembatan untuk warga Komplek Bakula tetap ada.
“Yang pasti akam kami evaluasi dengan konsultan pengawas dan perencana serta menanyakan kepada ahlinya,” jelasnya.
Menurut Suri jembatan tersebut memang belum dibayarkan, sehingga dinas PUPR akan melakukan evaluasi terlebih dulu.
“Jembatan itu belum dibayar. Kami akan melakukan pembayaran ini setelah ada review dari inspektorat,” paparnya.
Adapun untuk besaran yang belum dibayarkan pada jembatan Kompleks Bakula itu, kata Suri di bawah Rp 1 miliar. via