Senin, September 1, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus RTRW Siap Jembatani Persoalan Tambang Rakyat

by matabanua
11 April 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\April 2023\12 April 2023\5\hal 5\Ketua Pansus Raperda RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 H Hasanuddin Murad bersama.jpg
KETUA Pansus Raperda RTRW Provinsi Kalsel tahun 2023-2043 H Hasanuddin Murad bersama anggotanya saat beraudiensi dengan anggota DPRD Kota Banjarbaru. (foto:mb/rds)

 

BANJARMASIN – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Rungan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023-2043, siap menjembati pertemuan Walikota Banjarbaru dengan DPRD dan penambang rakyat setempat.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\yamin.jpg

Walikota: Hindari Tindakan Anarkis

31 Agustus 2025
D:\2025\September 2025\1 September 2025\5\hal 5\Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Banjarbaru,.jpg

Ketua FKUB Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rusak Fasilitas Publik

31 Agustus 2025
Load More

Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus Raperda Rencana RTRW Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023-2043 H Hasanuddin Murad, setelah menerima audiensi DPRD Banjarbaru terkait singkronisasi Raperda Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru.

Hasanuddin Murad mengatakan, di Cempaka Kota Banjarbaru ada wilayah pertambangan rakyat. Sementara setelah berkoordinasi, pemerintah Banjarbaru hanya mengeluarkan surat bahwa yang boleh digarap rakyat hanya di daerah Cempaka, yang merupakan kawasan pertambangan Intan. Sedang untuk pertambangan lainnya, kewenangannya ada di pusat.

“Walikota Banjarbaru mengeluarkan itu, mereka meminta kepada DPRD Kalsel untuk menjembatani dengan mengundang Walikota Banjarbaru, agar bisa menyelesaikan masalah pertambangan masyarakat tersebut,” ujar Hasanuddin Murad di ruang kerja Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (11/4) siang.

Kalau perizinan pertambangan rakyat, dalam tata ruang harus memiliki Wilayah Pertambangan (WP), yang mengeluarkan izin pertambangannya nanti, karena wilayah pertambangan rakyat paling besar 100 hektare.

Kalau sekarang pertambangan eksisting itu luasannya ada sekitar 40 hektare, karena dalam tata ruang wilayah pertambangannya tidak boleh lagi ke sana kemari. “Anehnya Walikotanya hanya mengizinkan Pertambangan Intan,” jelasnya.

Kalau nanti diminta untuk menjembatani tentu Pansus Raperda RTRW DPRD Kalsel siap saja membantu mempertemukan Walikota Banjarbaru dengan DPRD dan pihak penambangnya. rds

 

,

 

Tags: H Hasanuddin MuradKETUA Pansus Raperda RTRW Provinsi KalselPansus RTRWRaperda Tata Ruang
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA