
BANJARMASIN – Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Rungan Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023-2043, siap menjembati pertemuan Walikota Banjarbaru dengan DPRD dan penambang rakyat setempat.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Pansus Raperda Rencana RTRW Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2023-2043 H Hasanuddin Murad, setelah menerima audiensi DPRD Banjarbaru terkait singkronisasi Raperda Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru.
Hasanuddin Murad mengatakan, di Cempaka Kota Banjarbaru ada wilayah pertambangan rakyat. Sementara setelah berkoordinasi, pemerintah Banjarbaru hanya mengeluarkan surat bahwa yang boleh digarap rakyat hanya di daerah Cempaka, yang merupakan kawasan pertambangan Intan. Sedang untuk pertambangan lainnya, kewenangannya ada di pusat.
“Walikota Banjarbaru mengeluarkan itu, mereka meminta kepada DPRD Kalsel untuk menjembatani dengan mengundang Walikota Banjarbaru, agar bisa menyelesaikan masalah pertambangan masyarakat tersebut,” ujar Hasanuddin Murad di ruang kerja Komisi III DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (11/4) siang.
Kalau perizinan pertambangan rakyat, dalam tata ruang harus memiliki Wilayah Pertambangan (WP), yang mengeluarkan izin pertambangannya nanti, karena wilayah pertambangan rakyat paling besar 100 hektare.
Kalau sekarang pertambangan eksisting itu luasannya ada sekitar 40 hektare, karena dalam tata ruang wilayah pertambangannya tidak boleh lagi ke sana kemari. “Anehnya Walikotanya hanya mengizinkan Pertambangan Intan,” jelasnya.
Kalau nanti diminta untuk menjembatani tentu Pansus Raperda RTRW DPRD Kalsel siap saja membantu mempertemukan Walikota Banjarbaru dengan DPRD dan pihak penambangnya. rds
,