Senin, Juni 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gubernur Keluarkan SE Pembayaran THR Paling Lambat H-7

by matabanua
11 April 2023
in Pemprov Kalsel
0

 

BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mengeluarkan surat edaran (SE) yang menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada pekerja paling lambat H-7.

Artikel Lainnya

Gubernur Kalsel Sambut Kedatangan Pangkoar II

Gubernur Kalsel Sambut Kedatangan Pangkoar II

15 Juni 2025
Wagub Kalsel Terima Penghargaan Implementasi KTR

Wagub Kalsel Terima Penghargaan Implementasi KTR

15 Juni 2025
Load More

“Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 April 2023, sehingga paling lambat H-7 atau 13 April 2023, THR bagi pekerja harus sudah dibayar perusahaan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel, Irfan Sayuti di Banjarmasin, Senin.

Hal itu, ucap Irfan, berdasarkan SE Gubernur Kalsel Nomor 565/1002/HI-NKT/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Irfan, pihaknya sudah menginformasikan kepada perusahaan agar membayar THR bagi pekerja sesuai aturan.

Ia menjelaskan, THR adalah hak pekerja harus dibayar perusahaan, lebih cepat lebih baik karena bisa bermanfaat untuk pekerja dan keluarganya menyambut hari raya.

Pembayaran THR kepada pekerja, kata dia, tidak boleh dicicil, yang mana besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

“Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional,” katanya.

Menurut Irfan, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan mendapatkan sanksi.

“Berdasarkan Pasal 78 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tuturnya.

“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja,” kata Irfan. an/adpim/ani

 

Tags: Gubernur Kalimantan SelatanHari Raya Idul FitriPembayaran THRSahbirin Noor
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA