Rabu, Juli 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Tindak Ratusan Ulin Tanpa Dokumen

by matabanua
10 April 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2023\April 2023\8 April 2023\2\2222\New Folder\Polda Tindak Ratusan Ulin Tanpa Dokumen.jpg
TUNJUKKAN BARUK – Anggota Ditreskrimsus Polda Kalsel saat menunjukkan barbuk sebanyak 371 kayu ulin asal Kalteng yang disita tanpa dokumen SKSHHK, Senin (10/4).(foto:mb/ant)

 

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menindak satu truk pembawa 371 potong kayu ulin asal Kalimantan Tengah (Kalteng) tanpa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sebagai bukti legalitasnya.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\edddy wibowo.jpg

Pembayaran Gaji P3K Lebih Besar dari Anggaran Belanja Daerah

15 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\16 Juli 2025\5\hal 5\Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman foto bersama.jpg

100 Wira Muda Ikuti Entrepreneurship Boot Camp

15 Juli 2025
Load More

“Sopir sekaligus pemilik kayu berinisial MD tidak bisa menunjukkan dokumen kayu yang dibawanya, ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala pada Selasa (4/4),” kata Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel Kompol Bala Putra Dewa, Senin (10/4).

Menurut hasil interogasi petugas, MD mengaku jika kayu dibeli dari masyarakat di Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dan rencananya dijual kembali ke daerah Banjarbaru.

Berdasarkan pengakuannya, bisnis jual beli kayu ulin secara ilegal sudah dijalani selama tiga bulan terakhir dengan modal sendiri.

Kanit menyebutkan, pelaku mengetahui jika kayu ulin termasuk jenis kayu yang wajib dilengkapi dokumen ketika diangkut atau diperjualbelikan dari satu wilayah sumbernya ke wilayah lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Putra mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengingatkan kembali kepada pelaku usaha perkayuan untuk senantiasa mematuhi aturan perundang-undangan, termasuk kayu ulin atau biasa disebut kayu besi jenis kayu terkuat asli hutan Kalimantan yang keberadaannya semakin langka.

“Ketatnya perizinan bisnis kayu demi menjaga pelestarian hutan dari aksi perambahan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan secara luas,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Kanit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalselkayu ulinKompol Bala Putra DewaSKSHHK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA