
BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terkait pengawasan terhadap perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) yang marak di pasar.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Rakhman mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengawasan terhadap pakaian thrifting yang beredar di pasar terutama produk impor.
“Kita melakukan pengawasan dan pendampingan bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, karena kita sifatnya hanya mengawasi jadi tidak ada penindakan seperti yang terjadi di Jakarta,” ucap Rakhman.
Saat ini, lanjut dia, belum ada arahan khusus dari pemerintah pusat untuk menindak terhadap pedagang yang masih menjual pakaian thrifting.
“Sampai saat ini belum ada surat pendampingan untuk melakukan penindakan dan penertiban pakaian thrifting produk impor di Kota Banjarmasin,” tuturnya.
Sementara aturan terkait larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022.
Dalam beberapa waktu lalu, pemerintah pusat telah melakukan penertiban dan penindakan terhadap pakaian thrifting produk impor.
Pemerintah pusat melalui Kementerian terkait memusnahkan dengan cara pembakaran terhadap pakaian bekas yang dianggap menyalahi peraturan pemerintah.
Sedang Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian memastikan belum ada penindakan, penertiban dan pembakaran terhadap pakaian thrifting produk impor.
Para pedagang pakaian thrifting di Kota Banjarmasin, juga mengatakan tidak ada penindakan penertiban terhadap pakaian thrifting yang diperdagangkan mereka.
“Kita diizinkan Pemerintah Kota menjual produk yang sudah kita simpan, namun kita diawasi agar tidak melakukan pemesanan secara besar-besaran dari luar kota lagi,” ucap salah seorang pedagang yang tidak ingin namanya disebutkan. ant