Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Lima Perusahaan Kelapa Sawit Dapat Sanksi Administratif

by matabanua
10 April 2023
in Daerah, Tanah Laut
0

 

Wakil Bupati Tala, Abdi Rahman saat memimpin rapat evaluasi hasil usaha perkebunan (foto:mb/dis)

PELAIHARI – Lima dari total 16 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Bumi Tuntung Pandang yang sudah mendapatkan pembinaan dan pengawasan oleh Pemkab Tala sejak 2019, masih belum bisa memenuhi kewajiban-kewajiban salah satunya seperti dokumen perizinan sehingga diberikan sanksi administrasi oleh Pemkab Tala.

Artikel Lainnya

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

Kepala BPN Tapin Serahkan Sertifikat Sekolah Rakyat

1 Juli 2025
MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

MTQN XXI Tingkat Kecamatan Kusan Hulu Resmi Digelar

1 Juli 2025
Load More

Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tala, Andris Evony selaku Koordinator Tim Pengawasan dan Evaluasi Usaha Usaha Perkebunan di Kabupaten Tala yang diminta Wakil Bupati Tala, Abdi Rahman untuk melaporkan hasil Rapat Koordinasi Usaha Perkebunan di Ruang Kerja Wabup Tala, di Pelaihari, beberapa waktu lalu.

“Hingga akhir 2022 masih ada lima perusahaan yang belum memenuhi kewajiban terhadap pemenuhan dokumen perizinan sehingga pada tanggal 24 Februari 2023 telah diberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan perkebunan dan denda administratif,” katanya.

Andris menyebutkan kelima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diberi sanksi administrasi itu yakni PTPN XIII, PT Smart TBK, PT Bangun Kalimantan, PT Sentosa Sukses Utama dan PT Sinar Surya Jorong.

Selanjutnya, dari lima perusahaan yang terkena sanksi administratif sudah ada tiga perusahaan yang telah melaksanakan rekomendasi-rekomendasi untuk melengkapi dokumen diantaranya PTPN XIII.

Setelah lima perusahaan ini telah diberikan kesempatan Pemkab Tala akan melaksanakan evaluasi dan apabila masih belum melengkapi kreteria untuk melanjutkan kegiatan perkebunan maka izin usaha akan dicabut kembali.

Pemkab Tala hingga saat ini telah memberikan beberapa sanksi seperti surat teguran satu, dua, tiga jika hingga sanksi keempat masih saja melanggar, maka denda yang dikenakan bisa hingga pada pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

“Guna menentukan sanksi selanjutnya akan dilihat dokumen mana saja yang belum diselesaikan hingga akhir pemberian masa waktu pemenuhan dokumen sebagai syarat untuk melanjutkan kegiatan perkebunan,” terangnya.

Andris juga menjelaskan bahwa tugas Pemkab Tala kedepannya akan terus melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Bumi Tuntung Pandang untuk melengkapi dokumen perencanaan dan memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap teknis-teknis perusahaan perkebunan seperti 20 persen untuk plasma dan dokumen lingkungan.

“Bukan berarti pemerintah mencari kesalahan, namun hanya untuk membina agar perusahaan tersebut legal, teknis perkebunan serta dampak sosial ekonomi juga oke, karena setiap investasi itu berdampak pada pertumbuhan ekonomi, menambah lapangan pekerjaan serta mengembangkan sosial budaya setempat,” pungkasnya. ris/ani

 

Tags: Abdi RahmanPerkebunan kelapa sawitrapat evaluasi hasil usaha perkebunanWakil Bupati Tala
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA