Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Camat Banjar Ikuti Rakor Restorative Justice

by matabanua
10 April 2023
in Indonesiana, Martapura
0
D:\2023\April 2023\8 April 2023\2\2222\New Folder\Camat Banjar Ikuti Rakor Restorative Justice.jpg
ASISTEN Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri memberikan sambutan saat Sosialisasi Restorative Justice bagi Camat se-Kabupaten Banjar.(foto:mb/ist)

 

MARTAPURA – Camat se-Kabupaten Banjar mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Sosialisasi Restorative Justice.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\2\2\New Folder\Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin

1 Juli 2025
Load More

Acara yang digelar di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, beberapa waktu lalu, dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mewakili Bupati Banjar.

Dalam sambutannya, Masruri mengatakan, restorative justice adalah suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.

“Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dilakukan dengan dialog dan mediasi untuk mencapai kesepakatan penyelesaian perkara,” ujarnya.

Masruri meminta para camat dapat menyampaikan kepada masyarakat diwilayahnya, mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, restorative justice merupakan program dari Kejaksaan Agung. Untuk syarat pelaksanaannya termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan.

“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice, tetapi ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk menyelesaikannya,” katanya.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Tindak Pidana Umum Hermani Indrasakti. Selain sosialisasi, secara simbolis juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice di setiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang. ril/dio

 

 

Tags: ASISTEN Bidang Pemerintahan dan KesraCamat BanjarH MasruriRestorative Justice
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA