BANJARMASIN – Tiga remaja yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Banjarmasin Barat, ditangkap petugas unit reskrim polsek setempat, Sabtu (1/4).
Polisi menduga ketiga remaja ini terlibat curanmor di Jalan Sutoyo S, Gang Rahayu, Pelambuan, Banjarmasin Barat. Hasil curian mereka rencana akan di jual ke tangan penadah di Banjarmasin.
Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat menangkap ketiga remaja itu saat negosiasi harga ke terduga penadah di Jalan Ir Phm Noor, Gang Perdamaian, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (1/4) sekitar pukul 00.10 Wita.
Mereka digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti satu unit motor yang disita petugas, sesaat sebelum motor curiannya ini akan di evakuasi ke tangan penadah di Banjarmasin.
Polisi kini sedang mengembangkan kasus ini untuk melacak apakah ada barang bukti lainnya, termasuk pihak yang ikut bekerja sama memuluskan kejahatan pelaku.
Ketiga tersangka dibekuk petugas berkat laporan warga yang kehilangan motor. Modusnya dengan mengincar motor yang sedang parkir di teras rumah saat pemiliknya lengah.
Menurut keterangan korban, ia baru pulang dari bekerja sebagai penjaga malam. Saat tiba di rumah, motor ia parkirkan di depan rumah dan di tutup terpal sebelum masuk rumah.
Ketika istri korban keluar rumah, ia melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi dan memberi tahu suaminya.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana mengatakan, berdasarkan laporan warga, pihaknya langsung melacak ke lokasi kejadian hingga melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
“Kami mencatat baru satu kasus curanmor yang diduga melibatkan ketiga tersangka. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya pelaku lainnya,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Barat untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan satu tersangka dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. sam