BANJARMASIN – Seorang pekerja swasta bernama Fauzi Rahman alias Fauzi (40), dilaporkan istri sirinya Agus Fitriana (40), atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada Desember tahun lalu sekitar pukul 20.30 Wita
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana mengatakan, telah terjadi tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.
Menurut keterangan dari korban, saat itu ia berada di rumah orangtuanya, kemudian datang pelaku dan langsung mengambil anaknya yang masih di ayunan sambil mengatakan untuk segera pulang ke rumah.
Takut terjadi keributan di rumah orangtuanya, korban pun menuruti permintaan dari pelaku. Tiba di rumah, mereka berdua pun cekcok hingga berujung terjadi penganiayaan terhadap korban.
Atas kejadian tersebut, Agus mengalami luka lebam di bagian bawah mata sebelah kiri, dan luka memar di bagian tangan siku kiri bagian bawah. Tak terima, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan oleh petugas, dan saat diketahui pelaku berada di Banjarmasin langsung dilakukan penangkapan pada Jumat (31/3) sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan.
“Pelaku berhasil diamankan unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di backup Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” kata Firuza. sam