Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kenali Akun Resmi Media Sosial Bank Kalsel

by matabanua
8 April 2023
in Bank Kalsel
0

BANJARMASIN – Peribahasa tersebut sangat tepat dianalogikan terhadap kondisi yang dialami Bank Kalsel baru-baru ini. Seiring dengan semakin meningkatnya volume bisnis dan pencapaian kinerja positif yang diraih Bank Kalsel, tentunya akan semakin banyak tantangan yang  harus dihadapi.

Artikel Lainnya

Pengumuman Terkait Layanan BI Fast

Pengumuman Terkait Layanan BI Fast

18 Agustus 2025
Bank Kalsel Libur Layanan 18 Agustus

Bank Kalsel Libur Layanan 18 Agustus

18 Agustus 2025
Load More

Di usia 59 tahun ini, Bank Kalsel kian matang menjadi salah satu Bank milik daerah yang diperhitungkan eksistensinya. Komitmen positif untuk mendukung Bank Kalsel dari para Pemegang Saham yang notabene merupakan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota seKalimantan Selatan, menjadi salah satu nilai penting agar Bank Kalsel semakin exist dan survivedalam menghadapi sagala persaingan dan tantangan. Hal ini dijawab Bank Kalsel dengan komitmen senantiasa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat sebagaimana taglinenya Setia  Melayani, Melaju Bersama.

Baru-baru ini, Bank Kalsel dihadapkan dengan maraknya kemunculan akun-akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Bank Kalsel. Akun-akun tersebut menyampaikan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan kebijakan Bank, atau HOAX, seperti penipuan undian berhadiah, pembaharuan layanan dan perubahan tarif, jenis layanan, biaya transaksi, maupun penagihan.

Akun-akun palsu tersebut juga mengirimkan tautan dalam bentuk file APK dan link yang berpotensi terjadinya pencurian data nasabah.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Suriadi, menegaskan bahwa Bank Kalsel akan

menyampaikan segala bentuk kebijakan/ketentuannya melalui media resmi perusahaan.

“Bank Kalsel tidak pernah menelpon, mengirimkan pesan, atau membuat pengumuman undian

berhadiah, mengirim file APK dan link serta bentuk penipuan lainnya melalui media sosial

pribadi/perseorangan” terang Suriadi.

Lebih lanjut, Suriadi menginformasikan bahwa akun resmi yang dimiliki oleh Bank Kalsel saat ini

adalah atas nama Bank Kalsel, Bank Kalsel Syariah, dan UPZ Bank Kalsel.

“Untuk akun resmi Bank Kalsel yang sudah terverifikasi centang biru adalah pada Instagram

@bankkalsel. Akun resmi Bank Kalsel lainnya adalah Instagram @bankkalselsyariah dan

@upzbankkalsel serta Youtube atas nama Bank Kalsel. Akun lainnya yang meniru atau

mengatasnamakan Bank Kalsel adalah PALSU. Dimohon nasabah untuk tidak memberikan

informasi pribadi pada akun palsu tersebut” tegas Suriadi.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu,

termasuk membuat akun media sosial palsu, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. Hal tersebut sebagaimana diatur

dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan

Transaksi Elektronik, yaitu:Pasal 35 – “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau

Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”Pasal 51 – “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling

banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)” Mengacu pada ketentuan tersebut, Bank Kalsel tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum dalam hal terdapat kerugian bagi Bank baik dalam bentuk finansial maupun non-finansial.

Suriadi kembali mengimbau kepada seluruh nasabah agar selalu waspada dan berhati-hati

melindungi informasi pribadinya. Terdapat beberapa langkah untuk menghindari aktifitas merugikan yang dilakukan oleh para akun palsu.

“Pertama cek dahulu akun media sosialnya, pastikan akun tersebut merupakan akun resmi Bank Kalsel yang telah terverifikasi atau sebagaimana akun yang telah disampaikan sebelumnya. Jangan

klik tautan/link apapun yang diberikan. Jangan langsung menuruti perintah yang diberikan akun

tersebut, hal ini termasuk memberikan data diri pribadi, pastikan kembali kebenarannya, misalnya

melalui Customer Service Bank Kalsel ” beber Suriadi.

Suriadi mengingatkan kembali, bahwa Bank Kalsel berkomitmen untuk melindungi data diri

nasabah sebagai bentuk Rahasia Bank, yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992

tentang Perbankan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun 1998

tentang Perbankan.

“Oleh sebab itu, kami mengimbau sekali lagi kepada para nasabah untuk berhati-hati dalam

bertransaksi dan selanjutnya tidak mudah memberikan informasi pribadi. Dalam hal ditemui

pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Bank Kalsel, laporkan segera kepada kami melalui Call Center 0800 1122 000 atau dapat konfirmasi langsung melalui Kantor Bank Kalsel terdekat” pungkasnya. rds

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA