
BANJARMASIN- Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diminta lebih memaksimalkan penertiban para gelandangan dan pengemis (Gepeng) di bulan suci ramadhan dan seterusnya.
Hal tersebut karena banyak masyarakat yang merasa terganggu kenyamananya saat melintas di Jalan Raya Kota Banjarmasin dengan aktivitas para gepeng yang berkeliaran disetiap persimpangan traffic ligths.
Hal tersebut terungkap dalam Sosialisasi Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tuna susila oleh Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Kalsel H Suripno Sumas.
Suripno Sumas mengatakan terkait perda tersebut walaupun diterbitkan tahun 2014 tapi belum direalisasikan,saat ini Pemko Banjarmasin mengupayakan membasmi adanya para gepeng untuk diterapkan.
Aturannya sudah ditetapkan baik yang pemberi dan penerima dikenakan denda Rp 100 ribu,itu sebenarnya upaya untuk menekan gelandangan, pengemis dan anak jalanan bisa dikurangi.
“Inilah upaya yang ingin diterapkan walaupun masih sosialisasi, maka setelah dalam waktu yang ditentukan akan dilakukan penindakan karena cara itu salah satu alternatif yang bisa menekan jumlah gepeng tersebut,” ujar Suripno Sumas usai sosialisasi perda di tempat kediamanannya di Jalan Meratus Banjarmasin, Selasa (4/4) pagi.
Karena selama ini mental dan model masyarakat Banjarmasin yang tidak ‘pemurunan’ terhadap pengemis dengan membawa anak, maka rasa iba itu muncul yang menjadi problem semakin semaraknya peminta-minta tadi.
Disatu sisi menjadi bomerang menambah peminta-peminta itu tadi, maka itulah dengan cara melakukan tindakan dan sanksi itu bisa berjalan dengan efektiv dan solusi untuk menekan terjadinya kegiatan gelandangan di Kota Banjarmasin.
“ Saya kira ini masih dalam sosialisasi nanti kalau sudah dianggap cukup baru dilakukan penindakan,” jelas Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini.
Kepala Satpol Pamong Praja Kota Banjarmasin Ahamd Muzaiyin mengatakan sebenarnya terkait penanganan perda gepeng tadi adalah upaya bersama dinas terkait sudah maksimal.
Setelah ditertibkan para gepeng ini kembali lagi ke jalan karena masyarakat banyak terganggu dan ini menjadi bahan bagi kami untuk evaluasi, sebenarnya mereka turun ke jalan ini karena mendapat pendapatan yang cukup besar.
“Kita berupaya bersama bahwa bagi mereka yang memberi dan menerima mendapat sanksi, bagi memberi di pasal 20 itu disanksi Rp 100 ribu ini sudah disosialisasikan secara terus menerus dan kita amanati yang memberi sudah bekurang,” ujarnya.
Ini memang saat ramadhan kembali banyak lagi para gepeng, tugas Satpol PP itu menertibkan sedangkan pembinaan lebih lanjut kepada Dinas Sosial. “Jadi tetap kita secara maksimal melakukan patroli kalau menemukan gepeng danlainnya tetap ditertibkan,” jelasnya.
Karena ini merupakan fenomena tahunan selama ramadhan ini semangat memberi jauh lebih tinggi karena masyarakat menganggap pahalanya lebih besar, ini rata-rata untuk melakukan zakat harta semacam pemberian uang meningkat termasuk manusia gerobak.
“Mendekati akhir bulan ramadhan semakin banyak, terlepas yang datang lagi kelapangan hal ini menjadi upaya kita menertibkannya. Kita sudah menertibkan puluhan gepeng baik pendatang maupun warga Kota Banjarmasin selama bulan ramadhan,” tambahnya.rds