Selasa, Juli 15, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

NKRI Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Anak

by matabanua
4 April 2023
in DPRD Kalsel
0
D:\2023\April 2023\5 April 2023\2\2\New Folder\NKRI Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Anak.jpg
ANGGOTA DPRD Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat melakukan sosper di Desa Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala.(Foto:mb/ist)

BANJARMASIN – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Selasa (4/4).

Artikel Lainnya

Supian HK Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

Supian HK Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme

14 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\15 Juli 2025\2\aqscas.jpg

Warga Diajak Saling Menghormati

14 Juli 2025
Load More

Menurutnya, anak sebagai tunas bangsa, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Ia menjelaskan, kegiatan menyosialisasikan peraturan tentang perlindungan anak ini merupakan salah satu wujud dari fungsi legislasi yang dijalankan DPRD melalui para wakil rakyatnya.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” jelas politisi senior Partai Golkar tersebut.

Hal itu sejalan dengan DPRD Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi menjalankan fungsi legislasi.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” katanya.

Ia menambahkan, peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di Pasal 17 ayat 1 juga menyatakan DPRD harus menyosialisasikan peraturan perundang-undangan kepada masyarakat.

“Berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan menegaskan DPRD harus menyebarluaskan atau menyosialisasi peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Karlie.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Barito Kuala Hj Harliani selaku narasumber menjelaskan, yang dimaksud pemberdayaan perempuan yaitu upaya perempuan memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial dan budaya, agar dapat mengatur diri dan meningkatkan rasa percaya diri mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

Sedangkan yang dimaksud perlindungan anak, yakni segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi serta pemenuhan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar 1945,” katanya.

Ia menambahkan, perlakuan diskriminatif serta kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Karena itu, visi dan misi pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penhormatan, perlindungan, pemenuhan hak dan kewajiban, penegakkan dan pemajuan hak perempuan dan anak dipandang perlu menetapkan kebijakan yang dapat menjamin terselenggaranya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pada kesempatan itu, Harliani juga menjelaskan pencegahan dan penanganan stunting merupakan wujud dari pemenuhan hak dasar anak, yaitu hak hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan, dan partisipasi.

Jika seluruh pihak memperkuat sinergi dan bergerak bersama, maka penyelesaian masalah stunting bukanlah hal yang mustahil. Untuk itu, mari bangun sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan pemenuhan hak anak agar terbebas dari stunting. rds

 

 

Tags: Anggota DPRD KalselDPRD KalselDr H Karlie Hanafi KaliandaNKRI
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA