Senin, Juni 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polda Amankan 1 Kg Sabu

by matabanua
3 April 2023
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang warga Jakarta berinisial IS (25), yang membawa 1 kg sabu ke Banjarmasin.

“Tersangka berinisial IS diringkus di Jalan Pramuka di depan Hotel Bee Kota Banjarmasin pada Sabtu (25/3),” kata Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, Senin (3/4).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\14 Juni 2025\5\hal 5\Muhammad Ahdiat.jpg

Dirut PAM Bandarmasih Mengundurkan Diri

15 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\14 Juni 2025\5\hal 5\Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Faisal Heriyadi.jpg

DPRD Hormati Keputusan Ahdiat

15 Juni 2025
Load More

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, ia membawa sabu dalam kemasan 10 paket dengan masing-masing seberat 100 gram dari Jakarta, untuk di bawa ke Banjarmasin atas suruhan seseorang.

“Rencananya setiba di Banjarmasin, bakal diserahkan kepada seseorang untuk diedarkan,” ungkapnya.

Saat ini, tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan tersangka.

Hasil penelusuran sementara, pengendali sabu yang diungkap kali ini merupakan jaringan Jakarta, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

Tri menyebutkan, sabu diselundupkan melalui jalur laut dari Pulau Jawa yang kemudian disebar kembali di wilayah Kalimantan lewat jalur darat. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

Untuk tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. ant

 

 

Tags: AKBP Zaenal ArifienHotel BeeKasubdit 2 Ditresnarkoba Polda KalselSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA