
RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin membuka pos perwakilan di kawasan Kantor Pos Rantau, yang bertujuan sebagai salah satu langkah pengawasan barang kiriman melalui kantor pos, terutama barang cetakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Adi Fakhrudin SH MH melalui Kasi Intel Kejari Tapin Ronald Oktha SH, Senin (3/4), mengatakan, dalam menjalankan fungsi pengawasan, salah satu yang menjadi obyeknya adalah isi barang cetakan.
Ia menambahkan, Kejari Tapin menjalankan salah satu tupoksi dengan membuka pos perwakilan di kawasan Kantor Pos Rantau.
“Apabila ada kiriman barang hasil cetakan seperti buku atau majalah yang di rasa isinya janggal dan mencurigakan, pihak kantor pos bisa berkoordinasi dengan petugas kejaksaan di pos perwakilan. Sehingga, tidak perlu jauh jauh datang ke kantor kejaksaan. Dengan adanya petugas di sana, akan mempercepat dan mempermudah dalam pengecekan barang. Hal itu sama juga yang kami laksanakan di imigrasi dalam pengawasan orang asing,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan tupoksi kejaksaan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf c UU 16/2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan kejaksaan melaksanakan kegiatan dalam pengawasan peredaran barang cetakan.
“Sementara dalam Pasal 69 ayat (3) menyebutkan kejaksaan turut melakukan pengawasan terhadap substansi buku untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman umum,” pungkasnya. her