
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Tahun Anggaran (TA) 2022, kepada DPRD Kota Banjarmasin melalui rapat paripurna tingkat I, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (31/3).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin didampingi Matnor Ali, dihadiri para anggota dewan serta kepala SKPD Kota Banjarmasin.
Ibnu mengatakan, satu bulan setelah penyerahan LKPJ tersebut maka akan ada jawaban sebagai rekomendasi dari DPRD kota Banjarmasin. “Nanti akan dibahas perkomisi sesuai dengan bidang untuk dilakukan perbaikan -perbaikan,” ujarnya.
Menurutnya LKPJ yang disampaikan tersebut merupakan ringkasan dari kegiatan program dan kinerja pemko dalam tahun 2022 baik itu PAD, Belanja dan program kerja pembangunan.
Mengingat waktu yang singkat maka, dia berharap apa yang disampaikan dan akan dilakukan dapat tuntas pada 2024.
“Apalagi menjelang tahun politik atau tahun 2024 sudah didepan mata sehingga saya berharap seluruh pokok pikiran (pokir) dewan dapat direalisasikan tuntas,” ujarnya.
Sedangkan target nanti yakni WTP yang ke 10 kalinya dapat diraih. “Berharap tidak ada penyelewangan dan dalam penyajian sehingga dapat meraih WTP,” katanya.
Patut bersyukur pula bahwa tercatat keberhasilan pemko merangkul kembali salah satu aset pemko yakni lahan Mitra Plaza dan kini dikerjasamakan lagi dengan PT KIM.
“Kami sudah berusaha semaksimal untuk untuk mendata lagi aset pemko yang dikerjasamakan dengan pihak swasta agar tidak menjadi temuan,” katanya.
Diungkapkan bahwa aset merupakan catatan temuan setiap tahun sehingga berusaha semaksimal mungkin dalam pendataan, inventalisir dan akhirnya di PKS agar sama-sama menguntungkan. “Satu ini selesai seperti mencabut susuban, untuk selanjutnya akan dievaluasi lagi aset Tjung hai Tjung Hui, lahan pal 6, Aset Sentra Antasari dan lain-lain yang akan berakhir dalam dua tahun ini,” katanya.
Ia pun berharap pada pengelola aset lainnya dapat mengikuti pihak Mitra Plaza karena dengan mau menyerahkan aset ke pemko maka pertimbangan kerjasama bisa diperpanjang lagi.
“Penting untuk diingatkan paling lama 2025 habis dan saya berharap dua tahun sebelum habis harus menyampaikan perpanjangan kepada pemko, sehingga nantinya bisa dipertimbangkan lagi untuk dikerjasamakan,” harapnya. via