Senin, Juni 16, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemko-PT KIM Resmi Perpanjang PKS Mitra Plaza

by matabanua
2 April 2023
in Kotaku
0
D:\2023\April 2023\0304\5\hal 5\Walikota Banjarmasin H.Ibnu Sina dan Direktilur Utama PT.KIM Rudy Tansil menandatangi.jpg
WALIKOTA Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi Direktur Utama PT KIM Rudy Tansil menandatangani nota kesepahaman (MoU) perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan Mitra Plaza. (foto:mb/via)

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin bersama PT Kharisma Inti Media (KIM) telah menandatangani kontrak perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait pengelolaan gedung Mitra Plaza.

Penandatanganan dilakukan oleh Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina bersama Direktur Utama PT KIM Rudy Tansil, di Kampus Wisdom Jalan Pramuka Banjarmasin, Jumat (31/3).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juni 2025\14 Juni 2025\5\hal 5\Muhammad Ahdiat.jpg

Dirut PAM Bandarmasih Mengundurkan Diri

15 Juni 2025
D:\2025\Juni 2025\14 Juni 2025\5\hal 5\Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Faisal Heriyadi.jpg

DPRD Hormati Keputusan Ahdiat

15 Juni 2025
Load More

Hadir pula Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali dan mediator selaku Founder Kampus Wisdom Dr H Syaifudin SH MH, serta pihak terkait lainnya.

Ibnu Sina mengatakan, penandangan nota kesepahaman (MoU) kerja sama dilakukan setelah PT KIM menyerahkan aset pemko, berupa lahan yang dibangun gedung Mitra Plaza.

“Ini yang paling monemental bahwa aset ini sudah menjadi milik pemko dan sudah diserahkan, sehingga buatlah Berita Acara penyerahan untuk kemudian diserahkan kepada PT KIM untuk dikerjasamakan selama jangka waktu 30 tahun,” kata Ibnu Sina.

Menurutnya, penandatangan ini juga sudah disepakati dalam akta perjanjian. Hal ini sudah clear dan menjadi contoh bagi aset-aset lain untuk dikerjasamakan oleh pihak lainnya.

Ada ketentuan dalam 30 tahun itu yakni setiap tahun 5 tahun dievaluasi, dan PT KIM harus memberikan kontribusi tahunan.

“Jika ekonomi meningkat dilakukan evaluasi, demikian juga jika menurun maka dilakukan penyesuaian,” tuturnya.

Selain itu ada juga pembagian keuntungan setiap tahun yakni 3-7 persen. Dengan perjanjian ini diyakini kedua belah pihak saling menguntungkan.

“Yang dikerjasamakan itu seluruh banguan dikurangi lokasi Mall Pelayanan Publik (MPP),” katanya.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali mengatakan, perjanjian ini mempertegas dan memperjelas pula terhadap aset pemko atas lahan dan bangunan Mitra Plaza.

“Selanjutnya, dalam perjanjian kerja sama ini juga disepakati kontribusi dan bagi keuntungan yang nantinya menjadi tambahan bagi PAD Pemko Banjarmasin,” tuturnya. via

 

 

Tags: Direktur Utama PT KIMH Arifin NoorH Ibnu SinaPKS Mitra PlazaPT KIMRudy TansilWakil Wali Kota Banjarmasinwalikota banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA