
Publik beberapa waktu belakangan ini dihebohkan dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan adanya temuan janggal sebesar 349 Triliun ditubuh Kementerian Keuangan. menurut beliau temuan ini awalnya hasil penyempaian kepala PPATK tentang Temuan dibidang pajak dan bea cukai. Lebih lanjut Mahfud mengatakan berdasarkan analisis PPATK bahwa temuan tersebut bukan tindak pidana korupsi akan tetapi adanya temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas pernyataan tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa terbebani dengan opini publik yang sudah terlanjur memberikan stigma buruk terhadap lembaga yang ia pimpin, Ditambah lagi sebelumnya Kementerian Keuangan juga dihebohkan dengan salah satu pegawainya Rafael Alun Trisambodo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi hal ini diduga kuat karena Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang mencurigakan.
Atas heboh yang terjadi, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III mengambil sikap dengan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana untuk dimintai Klarifikasi dalam Rapat Kerja pada Rabu, 29 Maret 2023. Rapat yang awalnya diagendakan untuk meminta klarifikasi terhadap temuan 349 T bahkan diisi saling sindir antara Menko Polhukam dan DPR bahkan sampai dengan permasalahan kelembagaan juga menjadi atensi rapat tersebut. Bahkan hingga pukul 23.00 WIB rapat tersebut masih memanas sehingga rapat akan diagendakan kembali dengan menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menurut hemat penulis permasalahan ini harus sesegera mungkin dapat diselesaikan dengan baik agar tidak menjadi bola liar yang justru merembet kemana-mana. Sebagai penyelenggara negara menteri-menteri seharusnya menjaga agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik jangan sampai permasalahan ini merebak kemana-mana. ditambah Indonesia akan memasuki tahun politik 2024 yang sudah didepan mata, para tokoh terlihat saling ambil panggung bahkan saling sigi diduga untuk mendapatkan popularitas suara. Disatu sisi dapat kita lihat beberapa waktu ini bahwa penegakan hukum di Indonesia harus diviralkan terlebih dahulu baru dapat berjalan dengan baik.
Penegakan hukum di Indonesia memang perlu transformasi kearah yang lebih baik. sebagai negara hukum Indonesia harus menjunjung tinggi hukum dan proses penegakan hukum agar optimal demi kemajuan bangsa dan negara. seperti kasus diatas tentu apabila melihat penjelasan kepala PPATK bahwa temuan tersebut sudah ada sejak tahun 2009, lalu pertanyaannya kenapa baru sekarang dibuka kepublik dan permasalahan tersebut belum selesai. Aparat Penegak Hukum harus bertindak dan jika perlu dibentuk Pansus oleh DPR untuk menyelesaikan permasalahan ini. Menurut hemat penulis langkah yang harus diambil adalah.
Segera Bentuk Pansus
Polemik temuan transaksi janggal di tubuh Kemenkeu sudah merambat kemana-mana, issue nya sudah menjadi perhatian publik. Demi menjaga kestabilan keamanan dan kepercayaan publik DPR harus segera membentuk Pansus sebagai langkah penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut. Sudah banyak kasus-kasus besar di Indonesia yang dapat diselesaikan melalui pansus DPR sebagai contoh adalah kasus Bank Century yang heboh pada tahun 2009 yang lalu. Mengutip dari media TV Parlemen bahwa salah satu anggota Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengajukan segera pembentukan Pansus untuk menyelesaikan masalah ini. Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.
Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPR berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPR dengan Alat Kelengkapan DPR dan/atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPR. Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPR. Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Sedangkan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPR. Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPR.
Kontrol Publik Di Butuhkan
sebagai masyarakat kita harus mengawal kasus ini karena temuan ini cukup serius dan harus terus dikawal hingga selesai. Kita harus mendukung langkah penegakan hukum yang ada tentu dengan cara ini tidak ada penyelewengan dalam penyelesaian kasus ini. Seperti sebelumnya kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdi Sambo yang menjadi perhatian publik. Hingga selesai kasusnya terus dikawal public sehingga tidak ada celah sedikitpun bagi aparat penegak hukum untuk bertindak sewenang-wenang dalam penyelesaiannya. Tentu jika terbukti memang adanya temuan ini tentu kedepannya Indonesia diharapkan menjadi negara maju tanpa adanya main-main yang dilakukan oleh penyelenggara negara. ditambah lagi keuangan negara tentu memang sudah harus menjadi perhatian masyarakat. Sebagai pemegang kontrol masyarakat diminta untuk tidak cuek terhadap issu-issu krusial yang ada dinegara ini. Harapannya kedepan Penegakan Hukum dapat dijalankan dan memang jika ada temuan maka harus segera dipertanggungjawabkan.