
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati, dalam kasus peredaran gelap narkoba.
JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3), seperti dikutip cnnindonesia.com.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.
Hal memberatkan Teddy, di antaranya yaitu ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tinkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sementara, tidak ada hal meringankan untuk Teddy.
Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Mulanya, kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Kala itu, Dody yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.
Tindak pidana ini turut melibatkan sejumlah pihak. Para terdakwa dalam kasus ini adalah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma’arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.
Sementara, penasihat hukum terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea merasa tekanan darahnya naik kala mendengar kliennya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jelas dong, kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar. Kan, pada saat itu masih mikirin klien,” kata Hotman usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3) seperti dikutip cnnindonesia.com.
Kendati begitu, ia tidak merasa kaget atas tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU atas kliennya itu.
“Kalau melihat Dody 20 tahun, sudah rada-rada mikir ke sana,” ujarnya.
Namun Hotman menyebut akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya putusan nanti kepada majelis hakim. web