Senin, Juli 14, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pengelola Parkir Nakal Diberi Peringatan

by matabanua
29 Maret 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin telah memanggil pengelola dan juru parkir nakal yang mengenakan tarif di atas batas Perda.

Sebelumnya, ramai menjadi pembicaraan publik mengenai tarif parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi di kawasan Pasar Lima dan Pasar Baru, Banjarmasin.

Artikel Lainnya

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

Walikota Membuka Festival Manopeng Banyiur

13 Juli 2025
Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

Polda Kalsel Gandeng Komusitas Jalanan

13 Juli 2025
Load More

Diketahui, juru parkir nekat meminta bayaran parkir yang mencapai Rp 20 ribu, bahkan Rp 50 ribu untuk mobil kendaraan pribadi. Padahal jika merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, tarif untuk mobil hanya dikenakan Rp 3 ribu untuk sekali parkir.

Merespons keluhan ini, Dishub Kota Banjarmasin telah memanggil pihak pengelola srta juru parkir yang berbuat nakal itu untuk diberikan pembinaan dan peringatan.

“Ini adalah hasil penelusuran kami (Dishub) bekerja sama dengan pihak Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah. Dimana hari ini tadi kami telah memanggil yang bersangkutan ke UPT Parkir, baik dari pengelola maupun juru parkir nya,” ucap Kepala Dishub Kota Banjarmasin Slamet Begjo saat ditemui jejakrekam.com, Selasa (28/3).

Dari pemanggilan itu, Slamet mengungkapkan pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada pihak pengelola terkait penarikan tarif yang tidak sesuai peraturan retribusi ini. Apabila kedapatan lagi kejadian yang sama hingga berulang kali, maka akan berujung pada pencabutan izin pengelolaan parkir.

“Sedangkan untuk juru parkirnya sendiri kami telah meminta pada pengelola agar membuat surat pernyataan siap untuk diberhentikan jika mengulanginya kembali,” ujarnya.

Saat ditanya terkait hal yang melatarbelakangi besarnya tarif yang dikenakan oleh juru parkir, Slamet tidak menjelaskannya secara rinci. Namun yang menjadi dugaan saat ini hari lebaran yang semakin dekat sehingga, mungkin saja ada beberapa oknum yang memanfaatkan momen untuk menaikkan tarif parkir.

“Karena kebiasaannya seperti itu, ketika ditanya alasan yang melatarbelakanginya,” tuturnya singkat.

Slamet mengutarakan akan lebih intensif lagi dalam melakukan pengawasan serta sosialisasi terkait tarif parkir yang sesuai dalam peraturan, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali. “Khususnya di bulan Ramadhan ini, kami sudah dari 2 hari yang lalu gencar menyiagakan personel di beberapa titik parkir,” ucapnya.

“Kami juga telah memasang spanduk terkait tarif retribusi yang sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” tutupnya. jjr

 

 

Tags: dishubPengelola Parkir
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA