JAKARTA – Secara bahasa, mudharat diartikan sebagai kondisi yang sangat berbahaya. Dalam Al-Qurthubi disebutkan bahwa mudharat berarti pelarangan yang sifatnya mutlak karena membahayakan atau menderitakan.
Sementara itu, ahli ushul fikih menyebut pengertian mudharat sebagai perbuatan yang tidak mengandung manfaat dan bahkan bisa melukai seseorang. Jadi, dapat disimpulkan bahwa mudharat merupakan perbuatan yang tidak berarti dan cenderung berbahaya.
Berkenaan dengan mudharat, Prof Nasaruddin Umar menerangkan bahwa menolak suatu mudharat lebih utama daripada mengejar satu manfaat. Ia mencontohkan perihal pandemi COVID-19 yang sempat merebak di seluruh penjuru dunia, termasuk Indonesia.
“Kalau orang yang tidak mengerti ushul fikih itu bisa memprovokasi dan menimbulkan salah paham. Seperti pelarangan ke masjid saat pandemi COVID-19 oleh pemerintah,” kata Prof Nasaruddin.
Ia menerangkan, langkah yang diambil pemerintah melakukan pelarangan dinilai tepat, karena ada kaidahnya. Sebab, apabila umat muslim diizinkan pergi ke masjid kala COVID-19 merebak, tentu penularan akan semakin meluas.
“Misal nekat, tidak peduli dan tetap pergi ke masjid saat COVID-19 mengamuk. Dia sehat, tapi begitu sampai rumah, orang tuanya yang rentan terkena virus. Apa yang terjadi? Bapak ibunya meninggal karena dia sholat di masjid,” papar Prof Nasaruddin Umar.
Mencegah musibah lebih penting daripada mengejar manfaat. Contoh lainnya seperti pelaksanaan sholat Jumat. Meskipun wajib, apabila ada sesuatu seperti sakit, musafir, maka boleh diganti menjadi sholat Dzuhur biasa, begitu pun ketika pandemi COVID-19.
Menurut Prof Nasaruddin, hal tersebut tidak melanggar syariat agama dan boleh dilakukan dalam keadaan darurat. Ia mengimbau kaum muslim untuk beragama secara benar, bukan secara nekat.
Lebih lanjut ia memaparkan tentang dua macam hukum yang harus diikuti, yaitu hukum alam (takwini) dan hukum syariah (tasyri’i). Apabila keduanya bertentangan, kita diminta memilih salah satu yang menguntungkan kehidupan kita.
“Contohnya, ulama mengatakan rapatkan shafnya ketika sholat. Tapi dokter mengatakan social distancing, mau ikut dokter atau hadits? Kita harus menyelamatkan tubuh, maka prioritaskan hukum takwini,” kata Prof Nasaruddin. dtc/mb06