
BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT KIM (Kharisma Inti Media) untuk lima tahun ke depan, terkait pengelolaan gedung Mitra Plaza (MP) Banjarmasin.
Penandatangan perjanjian tersebut rencananya dilakukan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan pihak PT KIM, Jumat (31/3).
Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin Edy Wibowo mengatakan, pembaharuan PKS tersebut juga menyepakati bahwa PT KIM akan memberikan kontribusi sebesar Rp 300 juta per tahun, sebagai sewa lahan kepada pemko.
“Insya Allah Jumat tanggal 31 Maret ini akan ditandatangani, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) dipastikan akan dibangun di Mitra Plaza,” ujarnya, Rabu (29/3).
Edy menjelaskan, dalam perjanjian baru itu, banyak poin yang ditegaskan pemko terhadap PT KIM. Di antaranya jika aset gedung masa kontraknya habis atau tidak ada perpanjang lagi, maka gedung Mitra Plaza akan menjadi hak milik atau aset pemko.
“Beda dengan perjanjian kerja sama dahulu yang tak menyebutkan kepemilikan aset. Selain itu, tak ada disebutkan kontribusi baik itu sewa ataupun sebagian persentase bagi keuntungan,” katanya.
Edy menambahkan, ketentuan baru atau PKS kali ini telah melalui konsultasi kepada Kemendagri dan Kejaksaaan Negeri, dimana pemko berhak memegang status aset tanah milik pemko dan PT KIM pemilik bangunan mitra plaza.
Dengan perjanjian baru ini, menurut Edy akan lebih memperjelas ketegasan dari pemko, agar tidak menjadi temuan dan sengketa di kemudian hari. “Apalagi sampai berpindah ke pihak ketiga akibat kesalahan pembuatan perjanjian di awal-awal perjanjian,” tegasnya.
Selain lahan Mitra Plaza, pemko juga melakukan kerjasama dalam pengelolaan aset lainnya dengan pihak ketiga. Aset tersebut yakni lahan terminal KM 6 atau BTC, lahan Pasar Sentra Antasari, Taman Edukasi Baiman (depan Duta Mall), Eks Kantor Depnaker, dan Gedung Tjung Hai Tjui Hui. via