Kamis, September 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kerjasama Pemko-PT KIM Diperpanjang Lima Tahun

Mall Pelayanan Publik Dibangun di Mitra Plaza

by matabanua
29 Maret 2023
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2023\Maret 2023\30 Maret 2023\5\hal 5\mitraplaza.jpg
GEDUNG Mitra Plaza Banjarmasin pengelolaannya akan tetap dilakukan oleh PT KIM. Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemko setempat akan dilakukan pada Jumat (31/3).(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT KIM (Kharisma Inti Media) untuk lima tahun ke depan, terkait pengelolaan gedung Mitra Plaza (MP) Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\4 September 2025\5\HAL 5\walikota resmikan.jpg

Walikota Resmikan Even Bakul Fest

3 September 2025
D:\2025\September 2025\4 September 2025\5\HAL 5\titian kampung.jpg

Titian Kampung Hijau Mulai Diperbaiki

3 September 2025
Load More

Penandatangan perjanjian tersebut rencananya dilakukan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan pihak PT KIM, Jumat (31/3).

Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Banjar­masin Edy Wibowo mengatakan, pembaharuan PKS tersebut juga menyepakati bahwa PT KIM akan memberikan kontribusi sebesar Rp 300 juta per tahun, sebagai sewa lahan kepada pemko.

“Insya Allah Jumat tanggal 31 Maret ini akan ditandatangani, dan Mall Pelayanan Publik (MPP) dipastikan akan dibangun di Mitra Plaza,” ujarnya, Rabu (29/3).

Edy menjelaskan, dalam perjanjian baru itu, banyak poin yang ditegaskan pemko terhadap PT KIM. Di antaranya jika aset gedung masa kontraknya habis atau tidak ada perpanjang lagi, maka gedung Mitra Plaza akan menjadi hak milik atau aset pemko.

“Beda dengan perjanjian kerja sama dahulu yang tak menyebutkan kepemilikan aset. Selain itu, tak ada disebutkan kontribusi baik itu sewa ataupun sebagian persentase bagi ke­untungan,” katanya.

Edy menambahkan, ke­tentuan baru atau PKS kali ini telah melalui konsultasi kepada Kemendagri dan Kejaksaaan Negeri, dimana pemko berhak memegang status aset tanah milik pemko dan PT KIM pemilik bangunan mitra plaza.

Dengan perjanjian baru ini, menurut Edy akan lebih mem­perjelas ketegasan dari pemko, agar tidak menjadi temuan dan sengketa di kemudian hari. “Apalagi sampai berpindah ke pihak ketiga akibat kesalahan pembuatan perjanjian di awal-awal perjanjian,” tegasnya.

Selain lahan Mitra Plaza, pemko juga melakukan kerjasama dalam pengelolaan aset lainnya dengan pihak ketiga. Aset tersebut yakni lahan terminal KM 6 atau BTC, lahan Pasar Sentra Antasari, Taman Edukasi Bai­man (depan Duta Mall), Eks Kantor Depnaker, dan Gedung Tjung Hai Tjui Hui. via

 

 

Tags: BPKPADMitra PlazaPT KIM
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA