
BANJARMASIN- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Imam Suprastowo mendesak pemerintah secepatnya mengeluar Peraturan Gubernur (Pergub) pembakaran lahan secara terbatas.
Pergub ini dimaksud untuk membuat payung hukum kepada petani agar bisa membakar lahan secara terbatas guna memberantas hama tungro agar tidak lagi terjadi kegagalan panen.
“ Kita mendesak agar pemerintah mengelurkan Pergub pembakaran lahan secara terbatas karena kalau dengan perda, rentang waktunya akan lama sekali bisa sampai satu dengan dua tahun dan juga masih belum dimasukan dalam Propemperdanya,” ujar Imam Suprastowo di ruang kerjanya di DPRD Kalsel, Banjarmasin, Rabu (29/3).
Sebab ujar Politisi PDIP ini peraturan semacam ini sudah diberlakukan di Provinsi Kalimantan Tengah dan malah perdanya pun sudah ada.Pembakaran lahan secara terbatas sudah boleh dilakukan oleh para petani, yang tidak boleh hanya pembakaran lahan gambut.
Hal tersebutm selaras dengan apa yang banyak dikeluhkan oleh para petani.Mereka banyak mengeluhkan tentang hasil pertanian yang tidak maksimal diakibatkan oleh berbagai hama-hama tumbuhan.
“Artinya petani diperbolehkan membakar lahan pertanian bukan dilahanlainnya,” tambahnya.
Yang namanya inflasi dari pangan dulu, apalagi sekarang ini pemerintah banyak menginfor beras karena data di Kementerian Pertanian berbeda dan kalau masuk ke Kalsel karena stok beras kurang.
“ Dalam APBD Perubahan pun minta supaya masalah pertanian ini ditambah anggarannya, terutama dalam pembagian pupuk yang bisa meningkatkan produksinya,” jelasnya.rds