
BANJARMASIN – Dinas Sosial Kota Banjarmasin akan mencoret sebanyak 3.000 nama Kepala Keluarga (KK), yang masuk dalam data penerima bantuan sosial kota ini.
Pengurangan nama dan data tersebut karena tidak terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjarmasin Dolly Syahbana, terdata ada sekitar 8.000 lebih Kepala Keluarga (KK) masuk dalam kategori miskin ekstrim di Kota Banjarmasin pada tahun 2022 lalu.
Namun, setelah data tersebut disandingkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ternyata yang diverifikasi hanya sekitar 5.000 KK saja. “Ada kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari data kemiskinan ekstrim tersebut,” katanya.
Menurut Dolly, sekitar 3.000 KK itu missing di antaranya ada NIK-nya double, bahkan ada yang tidak memiliki NIK.
Dia juga menjelaskan, dalam pendataan pihaknya tidak cukup berpaku pada data KK saja. Melainkan NIK juga yang termasuk sebagai indikator penilaian seperti kriteria miskin yang dimaksudkan pemerintah. “Maka dari itu, jika ada kesalahan di bagian NIK akan sulit di verifikasi,” tuturnya.
Adapun 5.000 data kemiskinan ektrim itu akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) sebagai sasaran penanggulangan kemiskinan ektrim di Kota Banjarmasin.
“Untuk mempertegas ini, akan ada perda penanggulangan kemiskinan dimana akan ada sanksi tegas bagi warga yang mengaku miskin demi mendapatkan bantuan sosial,” jelasnya.
Pihaknya pun siap menggandeng Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk membantu penanganan kemiskinan.
“Ditargetkan tahun 2024 harus nol. Makanya kita libatkan stakeholder terkait dalam penanggulangan,” demikian Dolly. via