
TANJUNG – Tim gabungan Kabupaten Tabalong mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di warung milik SA di Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Tajerianoor mengatakan, miras yang terjaring dalam giat gabungan ini sebanyak 22 botol.
“Saat razia sejumlah warung yang buka selama Ramadhan, kita juga menemukan puluhan botol miras,” ujarnya, Senin (27/3).
Minuman keras yang disita mencakup delpan botol merk Angker, dan 14 botol merk Orang Tua di warung milik SA tersebut.
Selain itu, tim gabungan juga menertibkan warung milik KI di kawasan Gunung Batu, Desa Kasiau, Cafe L Desa Cakung, dan warung LM yang beroperasi di siang hari.
“Kita juga melakukan tes urine kepada satu pengunjung, dan hasilnya negatif,” tambahnya.
Dalam giat gabungan tersebut, juga melibatkan anggota TNI, Badan Narkotika Nasional Tabalong, dan kesbangpol.
Tidak ada pekerja seks komersial yang ditemukan dalam giat gabungan ini, namun pemilik warung serta pengunjung diberi arahan agar bisa menghormati Bulan Suci Ramadhan dengan tidak membuka warung dan tempat hiburan lainnya. ant