
BANJARMASIN – Penanganan permasalahan parkir liar di Kota Banjarmasin terus menjadi perhatian masyarakat karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan juga kadang memungut parkir lebih dari ketentuan.
Hal ini pula yang menjadi perhatian khusus Anggota DPRD Provinsi Kalsel Suripno Sumas dengan mengusulkan agar untuk meminimalisir kenaikan tarif di luar ketentuan,menyarankan kepada pengelola parkir untuk menerapkan parkir elektronik.
“Parkir elektronik dinilai dapat mengurangi kenaikan tarif parkir yang sering terjadi di lapangan,” tegas Suripno saat menggelar Sosialisasi Peraturan daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 dan 8 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Parkir dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo dan para Ketua RT dan tokoh masyarakat di halaman rumahnya Jalan Meratus Kecamatan Banjarmasin Tengah, Sabtu (25/3) pagi.
Politisi Senior PKB ini menjelaskan bahwa pungutan parkir terbagi dua, yakni pajak parkir dan retribusi parkir.”Yang membedakan pajak parkir dan retribusi parkir adalah lahan. Lahan parkir milik pemerintah dikenakan retribusi, sedangkan lahan pribadi atau pihak ketiga dikenakan pajak,” ujarnya.
Menurut Suripno yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel ini setoran untuk pajak dan retribusi parkir ke pemerintah daerah hampir sama, yakni 30%.Adapun untuk tarif retribusi diatur melalui peraturan daerah, sedangkan tarif pajak diatur oleh pengelola maupun pemilik lahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin Slamet Begjo menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pengelola yang seenaknya menaikkan tarif parkir.
“Sesuai peraturan daerah, Dishub akan memberikan teguran sebanyak tiga kali kepada pengelola parkir nakal,” terangnya.
Apabila teguran diabaikan, pihaknya bisa mencabut izin parkir, karena dianggap melanggar Perda.Tarif parkir mengacu perda nomor 2 tahun 2016 itukan perubahan perda nomor 8 tahun 2011 untuk roda 2 dan roda 3 itu Rp 2 ribu, Roda 4 Rp 3 ribu, kemudian truk mini Rp 5 ribu dan truk besar Rp 8 ribu dan truk gandeng Rp 10 ribu.
Untuk masyarakat ingin melapor silahkan langsung datang ke Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dan e Lapor Pemko Banjarmasin juga bisa nanti akan ditindaklanjuti.
Safruddin warga Komplek Purnama Permai III Kelurahan Sungai Andai mengharapkan agar Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin tidak tebang pilih dalam menindak parkir liar yang ada di Kota Banjarmasin.
“ Sebab masih banyak parkir liar yang tidak berizin di Kota Banjarmasin ini yang belum ditindak pihak Dishub Kota Banjarmasin, “ ujarnya.rds