
BANJARMASIN – Polda Kalsel mendalami dugaan upaya keberangkatan tiga calon pekerja migran setempat secara ilegal menuju Arab Saudi.
“Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum masih berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan untuk mendalaminya,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M Rifai, Jumat (24/3).
Ia menjelaskan, penyidik fokus menggali unsur dugaan penipuan yang terjadi terhadap ketiga calon pekerja migran, yang menjadi korban pengiriman ke luar negeri oleh calo secara non-prosedural.
“Kalau memang benar ada unsur penipuan, pasti akan kita tindaklanjuti. Sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih dalam,” ujarnya.
Diketahui, tiga perempuan berinisial NA (22) asal Kabupaten Banjar dan AK (38) asal Tapin, serta H (28) asal Barito Selatan Kalimantan Tengah dipulangkan BP3MI dari Surabaya ke Banjarmasin, setelah ingin bekerja ke luar negeri melalui oknum sindikat penempatan ilegal.
Ketiganya berencana diterbangkan ke Arab Saudi melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya oleh calo yang menawarkan bekerja di Arab Saudi, dengan bayaran 1.200 Rial per bulan atau sekitar Rp 4,8 juta lebih.
Pelaksana tugas Kepala BP3MI Kalsel Hard Frankly Merentek mengatakan, petugas mencegah keberangkatan ketiga orang itu pada Senin (20/3), kemudian para korban dipulangkan menggunakan KM Dharma Rucitra 1 dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Pelabuhan Trisakti Banjarmasin pada Rabu (22/3) malam.
“Total ada 20 orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Mereka diinapkan di Jakarta beberapa hari oleh sindikat sebelum bertolak ke Surabaya,” ujarnya.
Sejak 2015 hingga kini, ia menegaskan Pemerintah Indonesia telah melakukan moratorium atau menangguhkan penempatan pekerja sektor domestik pada 19 Negara Timur Tengah, berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan di negara kawasan Timur Tengah.
Karena itulah, bagi pelaku sindikat calo pengiriman melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, terutama Pasal 13 terkait persyaratan dokumen yang wajib dimiliki untuk dapat ditempatkan ke luar negeri.
Kemudian, Pasal 69 mengenai orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia. ant