Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Hentikan Penuntutan Lakalantas

by matabanua
23 Maret 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Maret 2023\24 Maret 2023\2\2\New Folder\Kejari Hentikan Penuntutan Lakalantas.jpg
TERSANGKA CH saat menerima surat penghentian penuntutan terkait perkara lakalantas dari Kejari Tabalong.(foto:mb/ant)

 

TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong menghentikan penuntutan kasus kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Kelua dengan tersangka CH (39), warga Desa Tangki Tambalangan, Kecamatan. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Polda Kalsel Gelar Sunatan Massal.jpg

Polda Kalsel Gelar Sunatan Massal

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Warga Muara Uya Tingkatkan Keterampilan.jpg

Warga Muara Uya Tingkatkan Keterampilan

2 Juli 2025
Load More

Kejari Tabalong Mohammad Ridosan mengatakan, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan keluarga korban, sehingga bisa dilakukan penghentian penuntutan.

“Tersangka CH baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan memberikan santunan kepada keluarga korban sebesar Rp 23 juta,” ujarnya, Kamis (23/3).

Pihak keluarga korban juga tidak meminta syarat apapun kepada tersangka, dan meminta untuk tetap terjalin silaturahmi.

Penghentian penuntutan ini berdasarkan Keadilan Restoratif ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, yang menyatakan tersangka telah memenuhi syarat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice.

Pembacaan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap-10/O.3.16/Eku.2/03/2023 tanggal 15 Maret 2023, yang sebelumnya telah dilakukan eksose pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 9 Maret 2023 dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 14 Maret 2023.

Selanjutnya dikeluarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-58/0.3/Eoh.2/03/2023 pada tanggal 14 Maret 2023.

Sebelumnya tersangka disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Perkara lakalantas yang melibatkan tersangka CH, berawal saat korban HA hendak menyeberang jalan. Pada saat bersamaan, melaju bus yang dikemudikan oleh tersangka.

Saat korban berjarak sekitar lima meter dengan kendaraan tersangka, sempat melambaikan tangan ke arah bus yang di kemudikan CH, sehingga tersangka mengerem bus yang dikendarainya.

Karena kondisi jalan yang licin dan basah serta dari arah berlawanan melaju Truck Trailer, sehingga CH tidak bisa mengendalikan bus yang dikendarainya dan menabrak korban.

Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju puskesmas Kelua, dan berdasarkan hasil visum et refertum dari Puskesmas Kelua oleh dokter pemeriksa dr Dian Efriannisa Tanjung Sari dengan surat Nomor : B-242 / KES.PKM-KL / 445/ 2/ 2023 tanggal 09 Februari 2023. ant

 

 

Tags: Kejaksaan Negeri TabalongKejari TabalonglakalantasMohammad Ridosan
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA