Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

DPO Kasus Penambangan Ilegal Ditangkap

by matabanua
23 Maret 2023
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2023\Maret 2023\24 Maret 2023\2\2\New Folder\dpo.jpg
TERPIDANA penambangan ilegal yang masuk DPO Kejari Tabalong AM di Tanjung, Kabupaten Tabalong, beberapa waktu lalu.(foto:mb/ant)

 

TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong dibantu tim Kejari Tanah Bumbu menangkap salah satu terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal AM (42), terkait kasus penambangan ilegal di Bumi Sarabakawa.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

AM yang merupakan Direktur Utama CV AJM terbukti melakukan penambangan batu gamping tanpa izin di Kecamatan Jaro, dan kini telah dieksekusi dan dititipkan ke Lapas Kelas III Batulicin.

“Karena tidak memungkinkan di bawa ke Rutan Tanjung, terpidana AM kita titipkan di Lapas Kelas III Batulicin,” kata Kepala Kejari Tabalong Mohammad Ridosan, Rabu (22/3).

Ia menjelaskan, penambangan tanpa izin di hukum dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp 2 miliar. Namun jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hal itu seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5633 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Oktober 2022, yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 194/Pid.Sus/2021PN Tjg tanggal 28 Desember 2021.

Ia menambahkan, saat proses eksekusi, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

Sebelumnya, terpidana AM divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya dikabulkan.

“Upaya kasasi ke Mahkamah Agung telah dikabulkan, sehingga membatalkan putusan bebas dari PN Tanjung,” jelas Ridosan.

Namun, terpidana belum bisa dieksekusi, dan sejak Januari 2023 Kejari Tabalong menetapkan AM masuk DPO. ant

 

 

Tags: Direktur Utama CV AJMDPOPenambangan Ilegal
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA