
TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong dibantu tim Kejari Tanah Bumbu menangkap salah satu terpidana berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisal AM (42), terkait kasus penambangan ilegal di Bumi Sarabakawa.
AM yang merupakan Direktur Utama CV AJM terbukti melakukan penambangan batu gamping tanpa izin di Kecamatan Jaro, dan kini telah dieksekusi dan dititipkan ke Lapas Kelas III Batulicin.
“Karena tidak memungkinkan di bawa ke Rutan Tanjung, terpidana AM kita titipkan di Lapas Kelas III Batulicin,” kata Kepala Kejari Tabalong Mohammad Ridosan, Rabu (22/3).
Ia menjelaskan, penambangan tanpa izin di hukum dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp 2 miliar. Namun jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Hal itu seperti tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5633 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Oktober 2022, yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabalong dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung No. 194/Pid.Sus/2021PN Tjg tanggal 28 Desember 2021.
Ia menambahkan, saat proses eksekusi, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.
Sebelumnya, terpidana AM divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tanjung dan jaksa penuntut umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya dikabulkan.
“Upaya kasasi ke Mahkamah Agung telah dikabulkan, sehingga membatalkan putusan bebas dari PN Tanjung,” jelas Ridosan.
Namun, terpidana belum bisa dieksekusi, dan sejak Januari 2023 Kejari Tabalong menetapkan AM masuk DPO. ant