TANJUNG – Polres Tabalong menciduk warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua berinisial SH (42), terkait dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, SH ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Kelua, setelah korban berinisial DD (45), melaporkan tindak penganiayaan pelaku.
“Pengakuan korban, suaminya suka memukul di saat cekcok, karena tak tahan lagi akhirnya lapor ke polisi,” jelasnya, Senin (20/3).
Penangkapan yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan Kapolsek Kelua Iptu Dedi Indarto ini, juga menyita sejumlah barang bukti berupa buku nikah, baju, dan surat visum yang menerangkan luka memar pada korban.
Aksi penganiayaan terjadi di rumah anak korban di Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Jumat (17/3) malam. Malam itu pelaku mendatangi korban dengan mengendarai sepeda motornya, sambil menggeber-geber gas motornya di depan rumah.
Pelaku kemudian menggedor-gedor pintu rumah anaknya, dan korban yang membukakan pintu rumah. Setelah pelaku masuk, langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kanan ke arah bagian kepala belakang, dan menarik kepala korban hingga terjatuh ke lantai ruang tamu.
Sang anak yang melihat ibunya terjatuh berteriak meminta tolong, dan saat itu korban lari ke luar rumah mengejar pelaku.
Di luar rumah, pelaku kembali memukul korban dengan kepalan tangan kanan ke arah bagian wajah, dan mengenai mata kiri pelapor hingga pingsan.
“Sebelumnya terjadi cekcok, dan pelaku sempat mencekik leher istrinya kemudian memukul tangan korban hingga terjatuh,” jelas Anib.
Pelaku juga menginjak bagian kuping dan leher korban yang mengakibatkan tangan sebelah kanan dan kiri pelapor memar.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UURI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Saat ini SH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut bersama sejumlah barang bukti. ant